Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus mengintensifkan serta menggencarkan pajak restoran dalam rangka untuk meningkatkan pembangunan di daerah karena sektor tersebut memiliki peran yang strategis.

"Peran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah yang bertumpu pada sektor pajak, khususnya pajak restoran. Kami terus melakukan sosialisasi bagi wajib pajak untuk intensif melaksanakan kewajibannya," ujarnya acara Intensifikasi PAD dan Pengenaan Pajak Restoran 10 persen yang dihadiri oleh wajib pajak restoran di Pontianak, Kamis.

Ia menyebutkan realisasi PAD Kota Pontianak pada 2022 mencapai Rp537,7 miliar termasuk pajak restoran yang ikut mendongkrak. Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2018 perolehan pajak restoran mencapai Rp68 miliar, 2019 sebesar Rp72,9 miliar, 2020 Rp46 miliar, 2021 Rp50 miliar dan 2022 Rp75 miliar dan perolehan ini tertinggi sepanjang tahun.

“PAD ini kita akan kembalikan kepada masyarakat dengan membangun sarana prasarana, biaya kebersihan dan lain-lain. Meningkatnya PAD berarti juga meningkatkan pembangunan,” tuturnya usai

Menurutnya, menjamurnya usaha kuliner di Kota Pontianak menunjukkan potensi dunia usaha yang positif. Warga kian berbondong mendatangi tempat-tempat makan dan minum seperti restoran, kafe maupun warung kopi. Kondisi ini meningkat tajam berbanding sebelum pandemi. Edi menilai tidak sedikit masyarakat dari luar daerah yang datang ke Pontianak untuk kuliner.

“Orang datang untuk membeli makan atau minuman. Di sini kita punya banyak usaha kuliner. Bisa dimanfaatkan pula sebagai pemasukan daerah, berdampak baik terhadap PAD,” katanya.

Sirkulasi pembangunan tidak dapat terjadi tanpa adanya pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, PBB, BPHTB, PPJU hingga retribusi parkir. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) senantiasa mendorong pemasukan daerah. Pemasukan yang dimaksud adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan PAD seperti yang dibahas.

“Kita harapkan peran usaha kuliner optimal dalam melaksanakan wajib pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memaparkan, agenda intensifikasi tersebut sekaligus peluncuran aplikasi QR Objek Pajak (QROP). Ia menyampaikan, acara itu bertujuan untuk memberikan pemahaman seluruh masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

“Khususnya pemilik restoran yang belum optimal dalam melaporkan dan menyetorkan kewajiban pajaknya,” ujarnya.

Sebanyak 170 pelaku usaha kuliner diundang untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya peran pajak dalam pembangunan. Amir menambahkan, mereka yang diundang pada dasarnya telah mengenakan aturan wajib pajak 10 persen di restorannya. Pada kesempatan itu pihaknya memberikan penghargaan kepada lima restoran yang dinilai taat menjalankan kewajiban membayar pajak.

“Kepada para wajib pajak restoran lokal yang telah mengenakan 10 persen pajak pada setiap transaksi. Kita juga meluncurkan QR Objek Pajak (QROP) sebagai sarana pendukung optimalisasi pajak,” katanya.

QROP merupakan salah satu sarana pendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui modernisasi pengawasan objek pajak yang telah terdaftar dengan memberi tanda atau melabelisasi yang diletakkan di tempat yang mudah dilihat oleh petugas pendataan dan pengawasan pajak daerah maupun semua masyarakat selaku subjek pajak atas objek pajak yang telah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).

QROP memudahkan masyarakat atau wajib pajak dapat mengakses informasi terkait pajak daerah, aplikasi pajak daerah, hotline pajak dan alamat lain melalui scan QR Code pada smartphone masyarakat atau wajib pajak.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023