Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak menghadirkan aplikasi e-Ponti Mobile dalam rangka memudahkan wajib pajak membayar pajak dengan waktu yang singkat serta bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Melalui aplikasi e-Ponti Mobile pembayaran pajak menjadi lebih praktis, mudah dan cepat. Data yang disajikan pun setiap waktu, artinya selalu diperbaharui setiap detiknya," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan dengan e-Ponti Mobile juga untuk memastikan transparansi keuangan daerah kepada masyarakat. Edi Rusdi Kamtono menjelaskan seluruh informasi terkait PAD yang didapat dari pajak tertera dalam satu aplikasi terintegrasi tersebut.
“Era sekarang memungkinkan informasi keuangan lebih mudah diakses masyarakat. Ini yang kita inginkan, digitalisasi mencegah terjadinya penyelewengan dari pola sebelumnya yang diterapkan,” kata dia.
Menurut Edi, akurasi data dapat diolah sebagai bahan evaluasi kinerja pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaksanakan kepala daerah maupun perangkat daerah.
“Serta memudahkan pejabat pengelola keuangan daerah dalam memantau ketersediaan kas yang dapat membiayai program kegiatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Amirullah menyampaikan aplikasi e-Ponti Mobile dapat diunduh di laman eponti.pontianak.go.id. Pada laman tersebut untuk mengunduh aplikasinya, masuk ke menu yang ada di pojok kanan, kemudian pilih ‘unduh APK’. Setelah mengunduh, wajib pajak terlebih dahulu mendaftarkan akun untuk masuk ke dalam aplikasi.
“Kontribusi pajak daerah satu per lima dari PAD Kota Pontianak. Aplikasi e-Ponti Mobile menjembatani wajib pajak untuk berkontribusi,” katanya.
Memanfaatkan teknologi informasi, pihaknya juga telah membuka layanan interaktif via pesan WhatsApp Tanjak (Tanya Jak) dan Kring Pengawasan yang dapat diakses melalui aplikasi e-Ponti Mobile.
“Silahkan peroleh informasi dari sana (Tanya Jak dan Kring Pengawasan), maupun menyampaikan keluhan dari kendala yang dihadapi,” katanya.
Terkait penerimaan PAD di Kota Pontianak, sejak 2 Januari sampai 6 Desember 2023 realisasi pajak daerah sudah berada di angka Rp 347,4 miliar. Realisasi yang ada tersebut meningkat 27,61 persen dari tahun sebelumnya.