Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat terus menata reklame agar selain menjaga estetika kota dan juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame.
"Upaya penataan reklame terus dilakukan. Kebijakan itu kami sosialisasikan untuk memastikan pelaku usaha mendukung keindahan kota dan peningkatan PAD," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa dengan penataan reklame sesuai prosedur atau aturan dan cara untuk mendapatkan izin titik reklame untuk menciptakan kota yang lebih indah. Hal itu akan menarik lebih banyak pengunjung dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
"Penataan ini dilakukan karena memperhatikan jumlah reklame yang terdapat di Kota Pontianak lebih dari 1.000 reklame," kata dia.
Sepanjang tahun anggaran 2023 - 2024 sebanyak 236 persetujuan titik reklame dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) reklame telah diterbitkan di Kota Pontianak. Terkait PAD Kota Pontianak pada 2023 tembus sebesar Rp536 miliar. Kemudian pada 2024 realisasi PAD terutama dari pajak reklame dimaksimalkan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Periklanan Indonesia Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar menekankan pentingnya kemudahan perizinan bagi pelaku usaha reklame. Peraturan yang berbelit-belit dapat mengurangi minat investor untuk beriklan di Pontianak, terutama bagi perusahaan dari luar Kalbar.
"Perizinan terlalu ribet bisa membuat orang enggan beriklan di Pontianak. Kita harus berupaya mempermudah agar iklan dari luar daerah masuk, karena iklan adalah bagian penting dari pertumbuhan ekonomi daerah," kata dia.