Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan mantan Kelapa Dinas Lingkungan Hidup (LH) berinisial TBB bersama satu tersangka lainnya  sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) dalam pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi TPA Sampah pada instansi tersebut  pada tahun 2020.

"Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran tahun 2020 terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi Pada TPA sampah di Dinas LH kota Pontianak dengan nilai awal kontrak pekerjaan yaitu sebesar Rp 3.925.260.213,62," ungkap Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto  dalam jumpa pers di Pontianak, Jumat.

kemudian lanjut Yulius, nilai kontrak kerja itu di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62 hingga dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020.
 
"Dalam hal ini, TBB selaku pejabat pembuat komitmen berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor:print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023.Tanggl 03 Maret 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor :TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023," ungkap Yulius.

Sementara tersangka satunya lagi berinisial E, dimana tersangka E ini selalu pelaksana pekerjaan, "hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan dan kepala kejaksaan negeri Pontianak Nomor:prin -02/01.1.10/Fd.2/02/2023 Tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka Nomor ;TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023," tutur Yuluis.

Yulius memaparkan dari hasil pekerjaan pembangunan tersebut mesin reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi, "dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah Lindi  tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB," terangnya .

Kepala Kejari Pontianak menambahkan, hal itu kemudian menjadi temuan kasus, karena oleh para tersangka itu pekerja yang tidak sesuai tersebut justru laporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

"Sehingga dari kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1.015.056.093," tutup Yulius.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023