Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, memberi bantuan hukum kepada Inspektorat Lahat dalam menangani penagihan kewajiban pembayaran terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap sepuluh rekanan, tujuh belas desa, dan organisasi KONI di Kabupaten itu.
Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto di Lahat, Sabtu, mengatakan memberi bantuan hukum kepada Inspektorat Lahat dalam menangani penagihan kewajiban pembayaran terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap sepuluh rekanan, tujuh belas desa, dan organisasi KONI di Kabupaten itu.
Ia menambahkan Kejaksaan Negeri Lahat menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat pada 31 Januari 2025.
"SKK ini berupa permohonan bantuan hukum penagihan kewajiban pembayaran terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI," ucapnya.
Ia menambahkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) sebesar Rp1.337.462.723,38.
Namun, hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Dinas PUPR dan Dinas Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) telah menagih kepada pihak ketiga dan telah dilakukan pembayaran yang disetorkan kepada kas daerah Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh lima koma tujuh puluh lima rupiah.
Sementara kekurangan masih tersisa sebesar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma enam puluh tiga rupiah.
Selanjutnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat kekurangan volume yang tidak sesuai spesifikasi kualitas pekerjaan belanja hibah pada PUPR dan KONI lahat senilai Rp2.018.352.923,43.
Namun, hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah menagih kepada pihak ketiga dan telah dilakukan pembayaran yang disetorkan kepada kas daerah Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp442.000.000.
Serta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan APIP periode tahun 2020-2024 terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat ada 18 desa yang kelebihan pembayaran sebesar Rp2.587.844.118,96.
Namun, hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Inspektorat Kabupaten Lahat telah melakukan tindak lanjut dan penagihan terhadap para kepala desa dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp56.138.645,00.
Sementara kekurangan masih tersisa sebesar Rp2.531.705.473,96. Sehingga total keseluruhannya yang belum dibayar berjumlah Rp4.850.422.155,02.
"Kegiatan bantuan hukum dari Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat ini merupakan wujud optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 serta sebagai Upaya pemulihan keuangan negara," terangnya.