Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Kalimantan Barat Nur Hamzah mengatakan bahwa pihaknya menjamin transparansi proses seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di Kalbar.
"Saya mewakili 10 tim seleksi kabupaten/kota di provinsi ini akan menjalankan setiap tahapan seleksi dan hasil tes secara transparan," kata Nur Hamzah saat Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk 10 KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Kalbar Periode 2023—2028 secara virtual, Selasa.
Terkait dengan pelaksanaan seleksi, kata dia, mulai 6 hingga 17 Maret 2023 melalui laman siakba.kpu.go.id, dan penyerahan dokumen fisik ke alamat Sekretariat Tim Seleksi, Jalan Subarkah Pontianak.
Syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota antara lain fotokopi KTP elektronik, pasfoto berwarna terbaru 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar, daftar riwayat hidup, dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan.
Dikatakan pula bahwa persyaratan lengkap dapat dilihat pada laman https://kalbar.kpu.go.id/dmdocument/167617694323_TimSEL01.pdf.
Selain itu, dalam tahapan seleksi, bakal calon anggota harus melakukan tes kesehatan di mitra rumah sakit pemerintah yang ditunjuk secara resmi oleh KPU.
Setiap poin yang dicantumkan dalam daftar riwayat hidup, lanjut dia, harus disertakan dokumen pendamping berupa surat keterangan dari instansi terkait.
"Saya mengharapkan pemilu yang berkualitas melalui kader yang baik," kata Nur Hamzah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Saya mewakili 10 tim seleksi kabupaten/kota di provinsi ini akan menjalankan setiap tahapan seleksi dan hasil tes secara transparan," kata Nur Hamzah saat Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk 10 KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Kalbar Periode 2023—2028 secara virtual, Selasa.
Terkait dengan pelaksanaan seleksi, kata dia, mulai 6 hingga 17 Maret 2023 melalui laman siakba.kpu.go.id, dan penyerahan dokumen fisik ke alamat Sekretariat Tim Seleksi, Jalan Subarkah Pontianak.
Syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota antara lain fotokopi KTP elektronik, pasfoto berwarna terbaru 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar, daftar riwayat hidup, dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan.
Dikatakan pula bahwa persyaratan lengkap dapat dilihat pada laman https://kalbar.kpu.go.id/dmdocument/167617694323_TimSEL01.pdf.
Selain itu, dalam tahapan seleksi, bakal calon anggota harus melakukan tes kesehatan di mitra rumah sakit pemerintah yang ditunjuk secara resmi oleh KPU.
Setiap poin yang dicantumkan dalam daftar riwayat hidup, lanjut dia, harus disertakan dokumen pendamping berupa surat keterangan dari instansi terkait.
"Saya mengharapkan pemilu yang berkualitas melalui kader yang baik," kata Nur Hamzah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023