Sebanyak tujuh orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat terancam tidak memiliki jabatan, pasalnya tujuh orang tersebut tidak menghadiri pengambilan sumpah janji jabatan saat pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.
Diketahui, dalam undangan pelantikan dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu berjumlah 136 pejabat Administrator dan pengawasan, namun saat pelantikan dan pengambilan sumpah pada Kamis (9/3) tersebut ada tujuh pejabat yang tidak hadir.
"Saya minta Kepala BKPSDM agar tujuh orang yang tidak hadir dalam pelantikan untuk tidak dikeluarkan SK, akan kami gantikan dengan orang lain yang siap melaksanakan tugas," kata Fransiskus Diaan, ditemui Wartawan usai acra pelantikan, di Gedung Voli Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Fransiskus, ketidakhadiran tujuh orang pejabat yang seharusnya ikut dalam pengambilan sumpah janji jabatan itu dianggap tidak sanggup menjalankan tugas.
Karena kata Fransiskus, dalam peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017, pasa Pasal 57 menyatakan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Jadi saat pelantikan itu mereka (PNS) harus hadir, berbeda kondisinya kalau saat pandemi COVID-19 memang tidak wajib datang," ucap Fransiskus.
Untuk itu, Fransiskus menegaskan kepada tujuh orang yang tidak hadir agar tidak diberikan SK pelantikan, terkecuali dengan alasan yang spesifik seperti karena halangan sakit atau ada keluarga terdekat meninggal.
Selain itu, Fransiskus juga menegaskan apabila ada pejabat yang tidak sanggup melaksanakan tugas dan tidak menerima jabatan saat pelantikan untuk membuat pengunduran diri dari jabatan.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat juga sependapat atas apa yang disampaikan Bupati Kapuas Hulu terkait ketidakhadiran tujuh orang pejabat Pemkab Kapuas Hulu saat acara pelantikan.
"Kalau menurut saya tujuh orang itu langsung saja di non job," tegas Wahyudi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kapuas Hulu Adji Winursito menegaskan segera menindaklanjuti sesuai aturan berlaku terhadap tujuh orang yang tidak hadir dalam pelantikan.
Disebutkan Adji, tujuh pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan yaitu pada jabatan Pelaksanaan pada Kantor Camat Empanang, Kasubag Umum dan Aparatur Kantor Camat Jongkong, Kasi Perekonomian dan Pemberdayagunaan pada Kantor Kecamatan Putussibau Utara, Bendahara Kantor Kecamatan Semitau, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kapuas Hulu,Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kapuas Hulu dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kapuas Hulu.
"Dari tujuh orang tersebut ada satu orang memberikan alasan karena istri melahirkan, sedangkan lainnya tanpa alasan," katanya.
Dia menjelaskan untuk tujuh orang tersebut sementara ini akan non job, hingga ada tindak lanjut dari pimpinan.
"Kami akan menginventarisir terhadap tujuh orang yang tidak hadir dalam pelantikan, kalau misalkan sakit harus ada keterangan dokter dan itu pun tergantung keputusan pimpinan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Diketahui, dalam undangan pelantikan dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu berjumlah 136 pejabat Administrator dan pengawasan, namun saat pelantikan dan pengambilan sumpah pada Kamis (9/3) tersebut ada tujuh pejabat yang tidak hadir.
"Saya minta Kepala BKPSDM agar tujuh orang yang tidak hadir dalam pelantikan untuk tidak dikeluarkan SK, akan kami gantikan dengan orang lain yang siap melaksanakan tugas," kata Fransiskus Diaan, ditemui Wartawan usai acra pelantikan, di Gedung Voli Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Fransiskus, ketidakhadiran tujuh orang pejabat yang seharusnya ikut dalam pengambilan sumpah janji jabatan itu dianggap tidak sanggup menjalankan tugas.
Karena kata Fransiskus, dalam peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017, pasa Pasal 57 menyatakan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Jadi saat pelantikan itu mereka (PNS) harus hadir, berbeda kondisinya kalau saat pandemi COVID-19 memang tidak wajib datang," ucap Fransiskus.
Untuk itu, Fransiskus menegaskan kepada tujuh orang yang tidak hadir agar tidak diberikan SK pelantikan, terkecuali dengan alasan yang spesifik seperti karena halangan sakit atau ada keluarga terdekat meninggal.
Selain itu, Fransiskus juga menegaskan apabila ada pejabat yang tidak sanggup melaksanakan tugas dan tidak menerima jabatan saat pelantikan untuk membuat pengunduran diri dari jabatan.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat juga sependapat atas apa yang disampaikan Bupati Kapuas Hulu terkait ketidakhadiran tujuh orang pejabat Pemkab Kapuas Hulu saat acara pelantikan.
"Kalau menurut saya tujuh orang itu langsung saja di non job," tegas Wahyudi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kapuas Hulu Adji Winursito menegaskan segera menindaklanjuti sesuai aturan berlaku terhadap tujuh orang yang tidak hadir dalam pelantikan.
Disebutkan Adji, tujuh pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan yaitu pada jabatan Pelaksanaan pada Kantor Camat Empanang, Kasubag Umum dan Aparatur Kantor Camat Jongkong, Kasi Perekonomian dan Pemberdayagunaan pada Kantor Kecamatan Putussibau Utara, Bendahara Kantor Kecamatan Semitau, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kapuas Hulu,Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kapuas Hulu dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kapuas Hulu.
"Dari tujuh orang tersebut ada satu orang memberikan alasan karena istri melahirkan, sedangkan lainnya tanpa alasan," katanya.
Dia menjelaskan untuk tujuh orang tersebut sementara ini akan non job, hingga ada tindak lanjut dari pimpinan.
"Kami akan menginventarisir terhadap tujuh orang yang tidak hadir dalam pelantikan, kalau misalkan sakit harus ada keterangan dokter dan itu pun tergantung keputusan pimpinan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023