Pihak kepolisian di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat terus gencar melakukan sosialisasi larangan aktivitas jual beli pakaian bekas atau dikenal luas disebut lelong.
"Alasan kita gencar melakukan sosialisasi larangan aktivitas penjualan lelong merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo yang melontarkan larangan aktivitas jual beli lelong sebagai upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara nasional. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor termasuk lelong," ujar Kepolisian Sektor Samalantan, Iptu Luspen Simbolon saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.
Ia menambahkan sosialisasi tersebut juga sebagai bentuk meneruskan perintah Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat, belum lama ini. Di mana dalam kunjungannya di Kalbar, Kapolri sudah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menertibkan impor pakaian bekas.
"Dalam kesempatan itu juga, Bapak Kapolri meminta jajarannya untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah. Termasuklah kita yang berada di wilayah Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang ini," ungkapnya.
Sementara sebelumnya, Kapolres Bengkayang juga telah memerintahkan setiap Kapolsek di jajaran Polres Bengkayang untuk aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi tersebut, lanjutnya, terkait pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis di dalam pasal 47 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendag 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag 18 tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Adapun dalam sosialisasi, pihaknya juga mengedukasi kepada masyarakat terkait ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah. Kemudian Pasal 111 yang berbunyi setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Alasan kita gencar melakukan sosialisasi larangan aktivitas penjualan lelong merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo yang melontarkan larangan aktivitas jual beli lelong sebagai upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara nasional. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor termasuk lelong," ujar Kepolisian Sektor Samalantan, Iptu Luspen Simbolon saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.
Ia menambahkan sosialisasi tersebut juga sebagai bentuk meneruskan perintah Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat, belum lama ini. Di mana dalam kunjungannya di Kalbar, Kapolri sudah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menertibkan impor pakaian bekas.
"Dalam kesempatan itu juga, Bapak Kapolri meminta jajarannya untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah. Termasuklah kita yang berada di wilayah Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang ini," ungkapnya.
Sementara sebelumnya, Kapolres Bengkayang juga telah memerintahkan setiap Kapolsek di jajaran Polres Bengkayang untuk aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi tersebut, lanjutnya, terkait pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis di dalam pasal 47 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendag 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag 18 tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Adapun dalam sosialisasi, pihaknya juga mengedukasi kepada masyarakat terkait ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah. Kemudian Pasal 111 yang berbunyi setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023