Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mengajak semua pihak untuk ikut mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang segera akan diumumkan selama 14 hari.

"Kami mengajak seluruh elemen baik partai politik peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkayang dan stakeholder untuk bersama-sama mencermati DPS yang akan diumumkan selama 14 hari mulai 12 sampai 25 April 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa jika ada ditemukan data pemilih yang tidak sesuai, pindah domisili atau sudah tidak memenuhi syarat maka silahkan disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkayang dan jajarannya disertai bukti otentik untuk diperbaiki

"Bagi yang tidak sesuai dengan DPS bisa datang ke KPU untuk memperbaikinya dengan membawa bukti otentik," katanya.

Terkait DPS, ia menyebutkan berdasarkan hasil rapat pleno menetapkan DPS sebanyak 209.477 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 108.688 pemilih dan perempuan sebanyak 100.789 pemilih.

"DPS tersebar di 17 Kecamatan, 2 Kelurahan dan 122 Desa serta 915 tps reguler dan 1 tps khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Dua B Mabak, Lumar Bengkayang," ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa alur data pemilih dimulai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU Republik Indonesia (RI) pada 14 Desember 2022 lalu.

Selanjutnya data tersebut disinkronkan kemudian dilakukan pemetaan berbasis tempat pemungutan suara (tps) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Hasil coklit inilah yang dilakukan proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa sampai tingkat Kabupaten untuk ditetapkan menjadi DPS," ungkap Musa.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023