Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat menyatakan 57 unit bus angkutan antar kabupaten dan kota dalam provinsi layak beroperasi melayani masyarakat pada mudik lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Kami pastikan 57 unit bus itu layak beroperasi baik dari kelengkapan surat menyurat maupun kelayakan atau kenyamanan masyarakat yang mudik lebaran," kata Kepala Dishub Kapuas Hulu Serli, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Selri, untuk memastikan kelayakan angkutan umum tersebut, pihaknya bersama tim gabungan telah melakukan pengecekan uji kelayakan.

Menurutnya, dalam uji kelayakan tidak hanya surat menyurat kendaraan maupun sopir, tetapi kelayakan fisik kendaraan untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Disebutkan dia, dari 57 bus tersebut melayani rute dari Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu ke Pontianak ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, juga melayani angkutan umum antar kabupaten seperti Putussibau-Sintang, Putussibau-Sambas dan ke sejumlah daerah lainnya.

"Pengecekan kelayakan kendaraan kami lakukan ke semua bus, termasuk bus yang melayani angkutan antar kecamatan seperti ke Badau, Semitau dan Suhaid," katanya.

Dikatakan Serli, pihaknya juga menekankan agar para sopir mengutamakan keselamatan penumpang saat berkendara serta wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta aturan yang berlaku.

"Keselamatan penumpang dan mentaati aturan lalu lintas itu wajib dipatuhi, sopir jangan abal-abalan di jalan, jika ngantuk atau cape jangan dipaksakan, lebih baik istirahat duku," pesan Serli.
Dinas Perhubungan Kapuas Hulu bersama tim gabungan melakukan pengecekan atau uji kelayakan angkutan umum (Bus) menghadapi mudik lebaran di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Dishub Kapuas Hulu. (Teofilusianto Timotius)

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023