Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan kegiatan pendampingan terhadap 221 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (WNI/PMI-B), yang di deportasi pemerintah Malaysia dari Sarawak ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

"Dari 221 orang WNI/PMI-B itu, mereka sebelumnya di tahan oleh pemerintah Malaysia di Depo Tahanan Imigresen Semujah dan Depo Imigresen Bekenu Sarawak," kata Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, Selasa.

Sigit menjelaskan, 221 orang WNI itu mereka terdiri dari 141 orang WNI/PMI-B dari Depo Tahanan Imigresen Semuja, Serian dan 80 orang WNI/PMI-B lainnya dari Depo Tahanan Imigresen Bekenu, Sarawak. 

"Mereka terdiri dari 163 orang laki-laki, 4 diantaranya anak-anak dan 54 orang perempuan (seorang diantaranya anak-anak). Mereka akan dipulangkan melalui ICQS Tebedu, Sarawak – PLBN Entikong, Kalbar," kata Sigit.

Sigit mengungkapkan, KJRI Kuching membantu kepulangan para Deportan dari Depot Bekenu dengan menyediakan dua buah bus agar para WNI/PMI-B dapat pulang sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

"Kesemua WNI/PMI-B yang dideportasi  umumnya melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu bekerja tanpa menggunakan permit kerja dan paspor. Sebelum dipulangkan KJRI Kuching membantu melengkapi dokumen perjalanan untuk proses pemulangannya," terang Sigit.

Sigit menambahkan, total keseluruhan jumlah WNI/PMI-B yang dideportasi sejak bulan Januari 2023 hingga bulan April 2023 sebanyak 1.490 orang.

Pada saat yang bersamaan, tim KJRI Kuching juga memulangkan 5  orang WNI dengan tiga diantaranya berkondisi khusus yaitu seorang ibu bernama Anisa Nur Qusna (19), asal Magelang, Jateng yang melahirkan bayinya di Rumah Sakit Sibu dan seorang laki-laki bernama Antonius Ajis (46), asal Sanggau, Kalbar yang didiagnosis sakit TBC. 

Sementara kedua WNI/PMI lainnya lelaki a.n. Musdi (21) asal Seluas, Kalbar dan Semin (22) asal Lombok, NTB bekerja secara ilegal dan terlantar akibat perlakuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Kelima WNI/PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia karena tidak memiliki izin tinggal yang sah dan sebagian memerlukan perawatan lebih lanjut di Indonesia," terang Sigit.

"Total keseluruhan jumlah WNI/PMI B yang direpatriasi sejak bulan Januari 2023 hingga bulan April 2023 sebanyak 64 orang," tutup Konjen RI.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023