Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan reformulasi nilai ambang batas atau passing grade kelulusan dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Saya minta dilakukan reformulasi, baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK," ujar Anas, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dengan reformulasi dan simulasi itu, ke depannya BKN bisa memutuskan mengenai potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas kelulusan seleksi PPPK.

Permintaan itu disampaikan Anas sebagai tanggapan atas banyaknya pendapat dan masukan dari publik melalui media sosial maupun secara langsung kepada dirinya terkait nilai ambang batas kelulusan seleksi PPPK.

Sejumlah masyarakat menyebutkan nilai ambang batas itu menyebabkan sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos.

Sebelumnya, dalam seleksi PPPK, nilai ambang batas kelulusan peserta ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional. Sementara itu, soal-soal seleksi dalam computer assisted test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.

Anas pun menyampaikan berbagai masukan publik terkait dengan nilai ambang batas itu telah dibahas bersama BKN.

"Jadi, berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kami bahas. Tapi, tentu Kementerian PAN-RB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Anas menyampaikan sejumlah hal yang dia bahas bersama BKN terkait dengan nilai ambang batas itu.

"Pertama, kami sedang melakukan simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade untuk potensi ada afirmasi-afirmasi. Kedua, kami akan kumpulkan puluhan instansi pembina agar ke depan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada," kata dia.

Anas menambahkan Kementerian PAN-RB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan itu.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan, terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

"Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti, kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PAN-RB," kata Bima.
 

Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) menyatakan dukungan terhadap program seleksi guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK), karena dinilai sebagai solusi peningkatan kesejahteraan guru honorer sekaligus memperbaiki ketimpangan kualitas pendidikan di daerah.

“Guru sangat dibutuhkan untuk mendidik calon-calon pemimpin masa depan. Sayangnya, saat ini terjadi kekurangan jumlah guru termasuk di Kota Surabaya. Ketika jumlah guru ini kurang, untuk menciptakan anak-anak bangsa akan terkendala, karena itu Pemerintahan Kota Surabaya, untuk pemenuhan kebutuhan guru, kami melakukan melalui PPPK,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan akan mendukung penuh pemenuhan kebutuhan guru PPPK yang diyakini mampu menjadi jembatan bagi penciptaan anak-anak berkualitas yang kelak menjadi pemimpin bangsa.

Ia berharap pemenuhan kebutuhan guru PPPK akan bermanfaat bagi semua, khususnya Kota Surabaya. Berdasarkan Pengumuman Pemerintah Kota Surabaya Nomor 810 Tahun 2022, tahun ini jumlah kebutuhan guru PPPK yang dibuka di wilayah tersebut mencapai 1.513 formasi.Baca selengkapnya: Pemerintah daerah dukung program seleksi guru ASN PPPK




 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023