Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Barat menindaklanjuti persoalan 18 pengaduan dari tenaga kerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

"Berdasarkan aplikasi pengaduan poskothr.kemnaker.go.id bahwa di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terdapat 18 pengaduan dari tenaga kerja dan terdapat 16 perusahaan yang diadukan," kata Kepala Dinakertrans Kalbar, Manto di Pontianak, Jumat.

Manto menjelaskan pihaknya telah menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023.

"Akan dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan perusahaan tidak membayar THR kepada tenaga kerja maka akan diberikan nota pemeriksaan I. Jika nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan akan diberikan Nota Pemeriksaan II, dan bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada tenaga kerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan," kata dia.

Kemudian dia mengatakan perusahaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa rekomendasi kepada instansi terkait berupa pembatasan izin usaha hingga pencabutan izin.

Sementara itu terkait dengan perkembangan tindak lanjut perusahaan yang melanggar, ia mengatakan bahwa sebagian sudah tuntas dibayarkan.

"Sebagian sudah tuntas dibayarkan, namun sebagian lagi masih dihitung dendanya dan dalam proses negosiasi buruh dengan perusahaan," kata dia.

Sampai saat ini sudah ada 9 perusahaan yang sudah tuntas permasalahannya dan akan terus bertambah karena proses negosiasi terus berjalan antara perusahaan dan buruh.

Pewarta: Dedi/Nanda

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023