Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar melalui Divisi Keimigrasian meningkatkan penegakan aturan negara terkait perlintasan orang di Kabupaten Bengkayang.

"Perlintasan orang baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam Undang-undang tersebut diatur bahwa seseorang dapat masuk atau keluar wilayah Indonesia setelah memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan di Bengkayang, Rabu.

Menurut Tato begitu panjangnya garis perbatasan Indonesia dengan Malaysia, potensi adanya pelanggaran aturan perlintasan orang dapat saja terjadi. Maka dari itu perlu adanya upaya bersama lintas pemerintah terkait dalam memberantas pelanggaran tersebut.

Menurutnya, upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pelanggaran aturan perlintasan ini dengan melakukan rapat koordinasi bersama, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran peraturan perlintasan orang.

"Kegiatan koordinasi ini merupakan salah satu langkah awal kita bersama untuk menegakkan peraturan negara di wilayah perbatasan, khususnya di Kalbar," tuturnya.

Dirinya melanjutkan, saat ini perlintasan orang antarnegara semakin meningkat pascapandemi COVID-19 mereda.

"Masyarakat di perbatasan dapat keluar masuk dengan segala macam tujuan, seperti kegiatan bisnis, sosial budaya, kunjungan keluarga, wisata dan lain sebagainya," katanya.

Baca juga: Pemkab Landak segera bentuk unit kerja Kantor Imigrasi

Baca juga: Kemenkum HAM resmikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sanggau

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023