Pontianak (Antara Kalbar) - Pejabat baru Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Bambang Widodo menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lembaga pemasyarakatan di Kalbar.
"Kami sangat komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dalam bentuk apapun, baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di lingkungan masyarakat, karena barang haram tersebut adalah musuh bersama," ujarnya saat ramah tamah dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar, di Pontianak, Senin.
Bambang Widodo menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggantikan pejabat lama M J Baringbing.
"Saya akan meneruskan program-program pejabat sebelumnya dalam meningkat kinerja staf di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar," katanya.
Di bidang pemberantasan atau perang terhadap narkoba, dia sangat mendukung dalam penerapannya, baik ke dalam maupun di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, mantan Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kalbar, MJ Baringbring, menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi yang tegas kepada petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat penyaluran narkoba di lingkungan lapas.
"Seperti kasus tahun lalu, ada satu petugas LP Kelas II A Pontianak yang diduga terlibat dan bekerjasama dengan warga binaan menjual dan mengedarkan narkoba di lingkungan LP. Begitu petugas itu diamankan, statusnya sudah dipecat sementara," katanya.
Kemudian begitu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Maka langsung diajukan kepada Kemenkum dan HAM untuk dilakukan pemecatan.
"Kami dalam hal ini tidak main-main, sehingga siapapun yang terlibat akan diproses hukum sesuai dengan tingkat kesalahan, karena kami memang "perang terhadap narkoba" sesuai dengan komitmen pemerintah," katanya.
Gubernur Kalbar, Cornelis berharap kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Bambang Widodo agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
"Apa-apa saja yang belum diselesaikan oleh pejabat sebelumnya, agar secepatnya diselesaikan," katanya.
(U.A057/N005)