Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pontianak mendesak Polda Kalbar untuk menginstruksikan kepada seluruh jajarannnya agar menjalankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers tentang perlindungan
kemerdekaan pers di Kalbar.
"Walau antara Polri dan Dewan Pres telah menandatangani PKS tersebut, namun di lapangan masih terdapat sejumlah kasus sengketa pemberitaan yang sudah selesai di Dewan Pers tetap dilanjutkan Polisi kasusnya," kata Ketua AJI Pontianak, Rendra Oxtora di Pontianak, Rabu.
Rendra menjelaskan, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Jurnalis. PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Terkait hal tersebut, kami mendesak agar Polda Kalbar bisa mensosialisasikan hal ini kepada jajarannya hingga tingkat Polres, agar tidak ada lagi kekerasan terhadap Jurnalis dan Polisi bisa melindungi kerja Jurnalis di lapangan," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi AJI Pontianak, Aldy Rivai mengatakan perlindungan terhadap kerja jurnalis menjadi sangat penting dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat melaksanakan tugas-tugas mereka dengan aman. Jurnalis berperan dalam memberikan informasi yang kritis dan berimbang kepada masyarakat, dan mereka harus dapat melakukannya tanpa takut akan kekerasan atau ancaman terhadap keselamatan mereka.
"Polri memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keamanan dan melindungi warga negara, termasuk jurnalis. Terkait hal tersebut, AJI Pontianak Mendesak Polri untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis adalah langkah yang penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka," kata Aldy.
Ini juga berarti bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis harus ditangani dengan serius dan diselidiki secara menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kejahatan tersebut tidak terjadi lagi di masa depan.
Sementara itu, Anggota Divisi Hukum dan Advokasi AJI Pontianak, Hendra Cipta mendorong Polda Kalbar untuk bekerja sama dengan AJI dan organisasi jurnalis lainnya dalam membangun hubungan yang kuat. Kolaborasi ini dapat mencakup pertukaran informasi, pelatihan, dan dialog terbuka antara pihak berwenang dan jurnalis.
"Melalui kerja sama yang erat, Polri dapat memahami lebih baik tantangan yang dihadapi oleh jurnalis dan dapat merancang kebijakan dan prosedur yang memadai untuk melindungi mereka," tuturnya.
Secara keseluruhan, permintaan AJI untuk mendesak Polri memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalis dan menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah langkah yang penting untuk mempromosikan kebebasan pers, menjaga keamanan jurnalis, dan mendorong penegakan hukum yang adil.
"Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai tujuan ini dan memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugas-tugas mereka dengan bebas dan aman," kata Hendra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
kemerdekaan pers di Kalbar.
"Walau antara Polri dan Dewan Pres telah menandatangani PKS tersebut, namun di lapangan masih terdapat sejumlah kasus sengketa pemberitaan yang sudah selesai di Dewan Pers tetap dilanjutkan Polisi kasusnya," kata Ketua AJI Pontianak, Rendra Oxtora di Pontianak, Rabu.
Rendra menjelaskan, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Jurnalis. PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Terkait hal tersebut, kami mendesak agar Polda Kalbar bisa mensosialisasikan hal ini kepada jajarannya hingga tingkat Polres, agar tidak ada lagi kekerasan terhadap Jurnalis dan Polisi bisa melindungi kerja Jurnalis di lapangan," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi AJI Pontianak, Aldy Rivai mengatakan perlindungan terhadap kerja jurnalis menjadi sangat penting dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat melaksanakan tugas-tugas mereka dengan aman. Jurnalis berperan dalam memberikan informasi yang kritis dan berimbang kepada masyarakat, dan mereka harus dapat melakukannya tanpa takut akan kekerasan atau ancaman terhadap keselamatan mereka.
"Polri memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keamanan dan melindungi warga negara, termasuk jurnalis. Terkait hal tersebut, AJI Pontianak Mendesak Polri untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis adalah langkah yang penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka," kata Aldy.
Ini juga berarti bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis harus ditangani dengan serius dan diselidiki secara menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kejahatan tersebut tidak terjadi lagi di masa depan.
Sementara itu, Anggota Divisi Hukum dan Advokasi AJI Pontianak, Hendra Cipta mendorong Polda Kalbar untuk bekerja sama dengan AJI dan organisasi jurnalis lainnya dalam membangun hubungan yang kuat. Kolaborasi ini dapat mencakup pertukaran informasi, pelatihan, dan dialog terbuka antara pihak berwenang dan jurnalis.
"Melalui kerja sama yang erat, Polri dapat memahami lebih baik tantangan yang dihadapi oleh jurnalis dan dapat merancang kebijakan dan prosedur yang memadai untuk melindungi mereka," tuturnya.
Secara keseluruhan, permintaan AJI untuk mendesak Polri memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalis dan menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah langkah yang penting untuk mempromosikan kebebasan pers, menjaga keamanan jurnalis, dan mendorong penegakan hukum yang adil.
"Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai tujuan ini dan memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugas-tugas mereka dengan bebas dan aman," kata Hendra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023