Kapolres Bengkayang Polda Kalimantan Barat AKBP Bayu Suseno mengatakan pihaknya terus melibatkan dan mengimbau semua elemen masyarakat untuk bersama melakukan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya yang berbatasan darat langsung dengan negara Sarawak, Malaysia.

"Kami juga akan menindak tegas terhadap pelaku TPPO di wilayah hukum Polres Bengkayang," katanya saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Ia mengatakan bahwa apabila masyarakat melihat, mendengar atau mengetahui adanya aksi Pekerja Migran Indonesia (PMI)legal di Kabupaten Bengkayang maka segera dilaporkan ke Polsek terdekat.

“Segera laporkan ke nomor handphone saya 08122001 2001 atau hubungi Polsek terdekat apabila melihat, mendengar maupun mengetahui adanya aksi PMI ilegal di Kabupaten Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO ini,” papar dia.

Sebelumnya, penyelundupan PMI ilegal kembali digagalkan Satgas  TPPO di Kecamatan Lumar, Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan selama satu minggu oleh Satgas TPPO Polres Bengkayang.

Kronologinya, saat melewati Kecamatan Lumar, Satgas TPPO memberhentikan satu mobil minibus berwarna hitam dan di dalamnya berisi tujuh orang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui enam orang PMI tersebut akan berangkat bekerja ke Malaysia secara ilegal.

Lebih lanjut, masing-masing para PMI berinisial H (31), RA (29), HH (37), LM (47), S (50) dan M (43), yang mana semua PMI tersebut berdomisili di Lombok Timur. Sedangkan F (30) yang diketahui merupakan supir yang masih menjadi saksi.

Adapun saat ini, para korban dan saksi diamankan di Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, penyalur para PMI ilegal tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Pewarta: Dedi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023