Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang (perdana) pada 27 Juni 2023," kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo di Jakarta, Rabu.
Perkara Johnny G Plate tersebut diberi nomor registrasi No.55/Pid Sus./PN.Jkt.Pst/2023.
"Sidang oleh Fazhal Hendri sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Rianto Adam Ponto dan Sukarono," tambah Zulkifli.
Dalam perkara ini Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Johnny G Plate siap jadi kolaborator keadilan dalam kasus BTS Kominfo
Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Operator seluler diminta untuk berani berinvestasi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta operator seluler berani berinvestasi supaya akses internet merata dan disparitas digital di Indonesia menyempit.
"Kita perlu untuk melihat sumber pembiayaan yang lain yaitu melalui pembiayaan korporasi, mendorong perusahaan-perusahaan operator seluler telekomunikasi dan serat optik untuk lebih berani investasi di saat yang luar biasa ini di tengah pandemi dan tantangan geopolitik," kata Johnny saat menghadiri "Pelepasan Jelajah Sinyal" dan "Pembukaan Festival Literasi Digital Bisnis Indonesia", dalam siaran pers diterima Jumat.
Setiap operator seluler, menurut Johnny, harus mengalokasikan belanja modal (capital expenditure) dan biaya operasional (operational expenditure) untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"Tahun yang lalu, sampai sekarang bahkan, dengan mendorong operator seluler lebih efisien agar tak terjadi double atau triple investment untuk infrastruktur oleh operator seluler," kata Johnny.Baca Selengkapnya: Operator seluler diminta untuk berani berinvestasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Sidang (perdana) pada 27 Juni 2023," kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo di Jakarta, Rabu.
Perkara Johnny G Plate tersebut diberi nomor registrasi No.55/Pid Sus./PN.Jkt.Pst/2023.
"Sidang oleh Fazhal Hendri sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Rianto Adam Ponto dan Sukarono," tambah Zulkifli.
Dalam perkara ini Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Johnny G Plate siap jadi kolaborator keadilan dalam kasus BTS Kominfo
Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Operator seluler diminta untuk berani berinvestasi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta operator seluler berani berinvestasi supaya akses internet merata dan disparitas digital di Indonesia menyempit.
"Kita perlu untuk melihat sumber pembiayaan yang lain yaitu melalui pembiayaan korporasi, mendorong perusahaan-perusahaan operator seluler telekomunikasi dan serat optik untuk lebih berani investasi di saat yang luar biasa ini di tengah pandemi dan tantangan geopolitik," kata Johnny saat menghadiri "Pelepasan Jelajah Sinyal" dan "Pembukaan Festival Literasi Digital Bisnis Indonesia", dalam siaran pers diterima Jumat.
Setiap operator seluler, menurut Johnny, harus mengalokasikan belanja modal (capital expenditure) dan biaya operasional (operational expenditure) untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"Tahun yang lalu, sampai sekarang bahkan, dengan mendorong operator seluler lebih efisien agar tak terjadi double atau triple investment untuk infrastruktur oleh operator seluler," kata Johnny.Baca Selengkapnya: Operator seluler diminta untuk berani berinvestasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023