Satuan Gugus Tugas atau Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pelaku perdagangan orang di Kota Kendari.

Kasub Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pelaku tersebut bernama M. Aras Rahim (20) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Made sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

"Ditangkap tadi malam (Rabu, 21/6) di sebuah hotel di Kota Kendari," kata Syahrir Hanafi.

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi tindak pidana perdagangan orang.
 

"Berdasarkan informasi itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka bernama M. Aras Rahim," ujarnya.

Baca juga: Tri Rismaharini: Pengentasan kemiskinan ekstrem jadi fondasi berantas TPPO
 

Syahrir menyebutkan bahwa M. Aras ditangkap karena menjual korbannya berinisial T (19) dan I (20) pria hidung belang melalui aplikasi Michat seharga Rp500 ribu per orang.

Ia menuturkan bahwa usai melakukan penjualan korbannya kepada pria hidung belang, pelaku kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korbannya.
 

"Hasil penjualan itu, korban meraup untung sebesar Rp100 ribu dari para korban," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, M. Aras Rahim beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolda Sultra untuk  penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku juga bakal disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Syahrir.
 

Dia menambahkan bahwa Tim Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra berkomitmen untuk mengungkap seluruh kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polda Sultra.
 



Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan pihaknya menangani dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Januari sampai Juni 2023, dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.

"Di tahun 2023 ini, ada dua kasus Trafficking (TPPO) yang sudah kita tangani, yang mana kasus TPPO ini meliputi satu LP di bulan Januari dan satu LP di bulan Juni 2023," kata Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, Jumat.

Untuk LP di bulan Januari 2023, katanya, yang menjadi korban ada sebanyak 7 orang yang terdiri dari 4 orang perempuan dewasa, 2 orang laki-laki dewasa dan 1 orang laki-laki (anak di bawah umur), dengan tersangka sebanyak 2 orang laki-laki.

"Sedangkan LP bulan Juni 2023, yang menjadi korban ada sebanyak 2 orang perempuan (anak di bawah umur) dan tersangka sebanyak 3 orang yang terdiri dari 2 orang perempuan dewasa dan 1 orang laki-laki dewasa," tuturnya.

Ada pun modus pelaku dalam kasus TPPO yang sudah ditangani Polres Singkawang adalah dengan memperkerjakan sebagai pegawai cafe/rumah makan dan menjual/mengeksploitasi dengan cara Open Boking Order melalui aplikasi Michat. Baca selengkapnya: Polres Singkawang tangani dua kasus TPPO dengan 5 orang tersangka


 

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023