Kepala BPJAMSOSTEK Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan pihaknya terus meningkatkan kesadaran pemberi kerja atau pemilik usaha terkait pentingnya tertib administrasi dan tertib kewajiban yang berdampak pada kemudahan dan kecepatan pelayanan pada peserta.
"Untuk meningkatkan kesadaran tersebut kami terus melakukan sosialisasi agar pemberi kerja tertib administrasi dan kewajibannya dilaksanakan," ujarnya saat gelar temu sapa di Pontianak, Kamis.
Ia menambahkan selain memberikan kesadaran akan kewajiban pemberi kerja pihaknya juga memberikan sosialisasi terkait penggunaan Jamsostek Mobile (JMO) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJAMSOSTEK.
"Penggunaan aplikasi JMO untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan mengenai MLT berupa Kredit Pemilikan Rumahan (KPR), pinjaman uang muka, dan untuk renovasi rumah," jelas dia.
Ia menambahkan pada aplikasi JMO terdapat fitur agar peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online. Klaim JHT lewat aplikasi ini bagi peserta yang saldo maksimalnya Rp10 juta. Melalui aplikasi ini peserta lebih mudah dalam melakukan klaim kapanpun dan dimanapun.
"Untuk memanfaatkan layanan JMO peserta harus terlebih dahulu melakukan pemutakhiran dokumen dengan mengisi data diri. Peserta kemudian mengunggah swafoto untuk proses autentifikasi dan verifikasi biometrik," jelas dia.
Bagi peserta yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU, untuk menggunakan JMO dapat login dengan memasukkan 'email' kata kunci yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya.
"Sedangkan bagi yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Untuk meningkatkan kesadaran tersebut kami terus melakukan sosialisasi agar pemberi kerja tertib administrasi dan kewajibannya dilaksanakan," ujarnya saat gelar temu sapa di Pontianak, Kamis.
Ia menambahkan selain memberikan kesadaran akan kewajiban pemberi kerja pihaknya juga memberikan sosialisasi terkait penggunaan Jamsostek Mobile (JMO) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJAMSOSTEK.
"Penggunaan aplikasi JMO untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan mengenai MLT berupa Kredit Pemilikan Rumahan (KPR), pinjaman uang muka, dan untuk renovasi rumah," jelas dia.
Ia menambahkan pada aplikasi JMO terdapat fitur agar peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online. Klaim JHT lewat aplikasi ini bagi peserta yang saldo maksimalnya Rp10 juta. Melalui aplikasi ini peserta lebih mudah dalam melakukan klaim kapanpun dan dimanapun.
"Untuk memanfaatkan layanan JMO peserta harus terlebih dahulu melakukan pemutakhiran dokumen dengan mengisi data diri. Peserta kemudian mengunggah swafoto untuk proses autentifikasi dan verifikasi biometrik," jelas dia.
Bagi peserta yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU, untuk menggunakan JMO dapat login dengan memasukkan 'email' kata kunci yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya.
"Sedangkan bagi yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023