Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sedang memproses perhitungan kerugian Negara di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kabupaten Kayong Utara (KKU). Namun sudah lebih tiga bulan perhitungan itu belum selesai dan didapat Kejari Ketapang dari Inspektorat KKU.

"Masih menunggu dari inspektorat," ungkap Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela melalui pesan WhatsApp kepada ANTARA, Selasa. 

Proses perhitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera sudah lebih tiga bulan. Lantaran diberitakan sebelumnya pada Jumat, 24 Maret 2023, Panter mengatakan Kejari Ketapang mulai melakukan proses untuk mengetahui nilai kerugian Negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera itu.

"Sementara masih koordinasi dengan Inspektorat terkait kerugian negara," kata Panter saat pemberitaan pada Jumat, 24 Maret 2023. 

"Perhitungannya belum keluar. Mungkin bisa tanya ke inspektorat kira-kira kapan keluarnya. Sementara masih menunggu itu dulu," lanjut Panter dalam pemberitaan pada Selasa, 6 Juni lalu.

Dugaan korupsi di Desa Sejahtera mulai dilaporkan warga sejak 18 Oktober 2022. Pelapor, Pardi menegaskan kerugian negaranya sudah jelas dan fisik proyek sudah diperiksa. Pardi pun menilai perbuatan oknum di Desa Sejahtera itu memang disengaja, jadi tidak bisa dimaafkan kesalahannya.

Pardi menjelaskan misalnya ada modus satu pekerjaan diduga dianggarkan berulang kali. Ada volume pekerjaan tak sesuai seperti jalan rambat beton yang informasinya ditemukan volume pekerjaan kurang hingga puluhan meter.

Bahkan ada anggaran untuk turap rumah ibadah sekira Rp40 juta tapi tak dikerjakan. Selain itu ada juga temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kayong Utara pada 2022 hasil audit tahun anggaran 2021 ditemukan kerugian negara hampir Rp500 juta. 

"Kita harap Jaksa bisa bertindak tegas. Kerugian negara di Desa Sejahtera ini disengaja. Jadi menurut saya pelaku harus tetap dihukum, tidak hanya bisa selesai misalnya hanya dengan pengembalian kerugian negara saja," ujar Pardi. 

"Kalau memang bisa selesai dengan hanya mengembalikan kerugian negara saja, menurut saya tidak benar. Pencuri motor saja kalau ditangkap, motor diamankan dan pelaku tetap dihukum. Apalagi ini sengaja mengambil uang Negara yang merupakan amanah negara khususnya Pak Presiden," tutup Pardi.

Pewarta: Subandi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023