Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, Maria Agustina menyebutkan sebanyak 90 jenis layanan publik telah tersedia bagi masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP Kubu Raya).
"Sudah tersedia 90 jenis layanan dan kami akan terus berupaya meningkatkan produk-produk atau jenis-jenis pelayanan publik, sarana dan prasarana yang memang dibutuhkan oleh masyarakat jadi silakan dimanfaatkan," kata Maria di Kubu Raya, Jumat.
Maria mengatakan jenis layanan tersebut mulai dari perizinan, administrasi serta sejumlah layanan yang masih membutuhkan peningkatan seperti layanan imigrasi yang memerlukan kelengkapan sarana dan prasarana.
Ia mengatakan keberadaan MPP sesuai dengan amanat Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Khusus MPP Kubu Raya telah diresmikan penggunaannya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas bersama 13 MPP lainnya di 10 provinsi secara serentak pada Kamis (13/7).
"Peresmian bersama 14 MPP tersebut dilaksanakan secara serentak di Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Kubu Raya yang memiliki puluhan jenis layanan yang dapat diakses masyarakat," katanya.
Dia mengatakan MPP tersebut selain menjadi kebijakan pemerintah pusat yang harus diimplementasikan, juga merupakan salah satu instrumen dan sarana bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melayani masyarakat agar menjadi lebih baik.
"Ini kebutuhan bagi masyarakat kita. Dalam mengimplementasikannya kita akan berupaya untuk semaksimalnya dengan mempertimbangkan skala prioritas, dan MPP ini menjadi skala prioritas yang harus didahulukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Sudah tersedia 90 jenis layanan dan kami akan terus berupaya meningkatkan produk-produk atau jenis-jenis pelayanan publik, sarana dan prasarana yang memang dibutuhkan oleh masyarakat jadi silakan dimanfaatkan," kata Maria di Kubu Raya, Jumat.
Maria mengatakan jenis layanan tersebut mulai dari perizinan, administrasi serta sejumlah layanan yang masih membutuhkan peningkatan seperti layanan imigrasi yang memerlukan kelengkapan sarana dan prasarana.
Ia mengatakan keberadaan MPP sesuai dengan amanat Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Khusus MPP Kubu Raya telah diresmikan penggunaannya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas bersama 13 MPP lainnya di 10 provinsi secara serentak pada Kamis (13/7).
"Peresmian bersama 14 MPP tersebut dilaksanakan secara serentak di Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Kubu Raya yang memiliki puluhan jenis layanan yang dapat diakses masyarakat," katanya.
Dia mengatakan MPP tersebut selain menjadi kebijakan pemerintah pusat yang harus diimplementasikan, juga merupakan salah satu instrumen dan sarana bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melayani masyarakat agar menjadi lebih baik.
"Ini kebutuhan bagi masyarakat kita. Dalam mengimplementasikannya kita akan berupaya untuk semaksimalnya dengan mempertimbangkan skala prioritas, dan MPP ini menjadi skala prioritas yang harus didahulukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023