Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati tentang tata kelola organisasi kemasyarakatan.

"Perbup itu dimaksudkan agar ormas semakin leluasa dan aktif melaksanakan kegiatan membantu Pemkab Sintang dalam membangun daerah," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sintang, Syarief Yasser Arafat di Sintang, Kamis.

Disampaikan Syarief, draf Rancangan Perbup tersebut disusun melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang yang mengacu terhadap Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurutnya, Perbup itu nantinya untuk membantu kemudahan pelaksanaan tugas di Badan Kesbangpol ke depannya dalam mengelola dan memberdayakan ormas.

"Draft Perbup sudah dibahas beberapa kali sehingga tinggal pemantapan saja," katanya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Kusnidar menjelaskan Perbup tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya jumlah ormas di Kabupaten Sintang baik yang terdata maupun belum terdata, karena tidak mendaftar, oleh karena itu perlu tata kelola yang baik dan sangat penting adanya regulasi.

Dikatakan dia, peranan ormas sangat besar bagi Kabupaten Sintang, sehingga perlu Perbup untuk mendorong ormas agar mau mendaftar dan mempermudah pendataan serta pembinaan.

"Kalau Perbup itu nanti sukses, kita akan buka peluang agar ditingkatkan menjadi Perda," terang Kusnidar.

Untuk diketahui, jumlah ormas yang ada di Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang itu ada 329 ormas, setelah dilakukan validasi, terdata hanya 285 ormas saja.

"Ada ormas yang tidak ditemukan, pengurusnya tidak ada, habis masa berlaku, dan sudah bubar, itu yang perlu dibenahi kedepannya," kata dia.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023