Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima hasil visum korban kasus dugaan asusila bakal calon anggota legislatif (bacaleg) asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

"Iya, hasil visum sudah kami terima," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Rabu.

Hasil visum tersebut, jelas dia, datang dari Tim Laboratorium Forensik Polda Bali, namun tidak dijelaskan isi dari hasil visum itu.

"Nanti itu, hasilnya tidak boleh kita sampaikan karena itu ranahnya dokter yang menyampaikan," ujarnya.

Namun, dari adanya hasil visum ini, penyidik bisa melanjutkan proses pemeriksaan saksi, baik dari pihak korban maupun pelapor.

"Pemeriksaan akan terus dilakukan secara maraton, termasuk dari pihak labfor yang mengeluarkan hasil visum," ucap dia.

Baca juga: Petugas Rutan KPK yang terlibat kasus asusila telah dikenakan sanksi

Untuk kasus dugaan penganiayaan yang berjalan di Polres Lombok Barat, Arman mengatakan bahwa pemeriksaan saksi masih berjalan. "Saksi-saksinya masih diperiksa," imbuhnya.

Kasus dugaan penganiayaan oleh warga terhadap SS di desa tempat tinggalnya, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, terjadi pada Minggu, 17 Juli 2023. Video yang memperlihatkan penganiayaan terhadap SS turut tersebar luas di media sosial.

Penganiayaan itu terungkap sebagai bentuk reaksi dari adanya warga yang menyiarkan informasi melalui pengeras suara di masjid terkait dugaan SS telah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang tidak lain adalah putrinya.

Beruntung informasi penganiayaan tersebut cepat mendapatkan respons dari pihak kepolisian sehingga SS berhasil diselamatkan dari amukan warga dan dibawa ke rumah sakit.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Kapuas Hulu Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial FH (47) terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Putussibau Utara wilayah setempat.

"Tersangka FH sudah kami tangkap beserta barang bukti dan terhadap tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu malam.

Disampaikan Joni, pelaku FH tersebut berhasil ditangkap di Desa Padua Mandalam Kecamatan Putussibau Utara setelah melakukan pidana kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 63 tahun.

Menurut dia, pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut di sebuah kebun karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara, Senin (14/3) belum lama ini.

Dikatakan Joni, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku dan korban sebelumnya telah minum minuman keras jenis arak di sebuah acara pernikahan di daerah tersebut.Baca selengkapnya: Pelaku tindakan asusila di Putussibau Utara terancam 12 tahun penjara

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023