Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Wonogiri melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa 942.051 batang rokok ilegal atau tanpa disertai cukai, di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati setempat, Provinsi Jawa Tengah, Kamis.
Barang milik negara tersebut merupakan hasil tegahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Surakarta, sejak bulan September 2022 hingga Juli 2023 yang pemusnahannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menyampaikan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penindakan yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali, serta Karanganyar.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Menurut Yetty Yulianty Bea Cukai Surakarta selama periode tersebut telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 2.851.697 batang dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 209 liter dengan total nilai barang sekitar Rp3,585 miliar serta potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp2,469 miliar.
Dari jumlah penindakan tersebut, sebanyak 1.909.646 batang rokok menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kejari Karanganyar, Boyolali dan Sragen. Kemudian 942.051 batang sisanya dan 209 liter ditetapkan sebagai BMN yang dimusnahkan di halaman Rumah Dinas Bupati Wonogiri ini.
"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar sekitar Rp1,161 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp794,7 juta. Sedangkan, untuk minuman keras beralkohol total nilai barang sebesar sekitar Rp12,115 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17,420 juta," katanya.
Pada kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut dengan cara dibakar habis dan untuk sisanya dirusak kemasannya dan ditimbun di tempat pembuangan akhir aampah Ngadirojo Wonogiri. Untuk barang kena cukai berupa minuman beralkohol dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga rusak, kemudian dilakukan perusakan dan pemecahan kemasan berupa botol sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Wonogiri FX. Pranata mengatakan pihaknya berharap semuanya masyarakat semakin paham, bahwa peran serta bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah bertanggung jawab, yaitu mendukung keberadaan produk yang sah dan menolak keberadaan produk ilegal.
"Sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan 10,2 juta rokok ilegal berbagai merek
Baca juga: 1,8 juta batang rokok ilegal dijual di Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Barang milik negara tersebut merupakan hasil tegahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Surakarta, sejak bulan September 2022 hingga Juli 2023 yang pemusnahannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menyampaikan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penindakan yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali, serta Karanganyar.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Menurut Yetty Yulianty Bea Cukai Surakarta selama periode tersebut telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 2.851.697 batang dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 209 liter dengan total nilai barang sekitar Rp3,585 miliar serta potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp2,469 miliar.
Dari jumlah penindakan tersebut, sebanyak 1.909.646 batang rokok menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kejari Karanganyar, Boyolali dan Sragen. Kemudian 942.051 batang sisanya dan 209 liter ditetapkan sebagai BMN yang dimusnahkan di halaman Rumah Dinas Bupati Wonogiri ini.
"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar sekitar Rp1,161 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp794,7 juta. Sedangkan, untuk minuman keras beralkohol total nilai barang sebesar sekitar Rp12,115 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17,420 juta," katanya.
Pada kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut dengan cara dibakar habis dan untuk sisanya dirusak kemasannya dan ditimbun di tempat pembuangan akhir aampah Ngadirojo Wonogiri. Untuk barang kena cukai berupa minuman beralkohol dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga rusak, kemudian dilakukan perusakan dan pemecahan kemasan berupa botol sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Wonogiri FX. Pranata mengatakan pihaknya berharap semuanya masyarakat semakin paham, bahwa peran serta bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah bertanggung jawab, yaitu mendukung keberadaan produk yang sah dan menolak keberadaan produk ilegal.
"Sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan 10,2 juta rokok ilegal berbagai merek
Baca juga: 1,8 juta batang rokok ilegal dijual di Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023