Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan 102 sertifikat tanah gratis untuk masyarakat di Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Jaga dengan baik sertifikat itu karena itu bukti kepemilikan tanah yang diakui oleh negara," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Fransiskus, penerbitan sertifikat tanah secara gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah masyarakat.
Menurut dia, sertifikat tanah bisa saja digunakan untuk anggunan ke bank atau koperasi simpan pinjam untuk modal usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Akan tetapi, masyarakat harus memiliki hitung-hitungan agar sertifikat tanah itu bisa kembali dimiliki.
"Sertifikat tanah itu penting karena itu hak kepemilikan, makanya kalau digadaikan harus bisa kembali lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain berpesan agar masyarakat menjaga batas tanah yang telah bersertifikat agar tidak salah garap dan tidak menimbulkan sengketa kedepannya.
"Sertifikat jangan sampai hilang, sebab kalau hilang biayanya mandiri," ucapnya.
Terkait patok batas, kata Zulkarnain masyarakat pemegang sertifikat juga harus menjaga dengan baik, jangan bergeser atau digeser.
Camat Putussibau Selatan Asmiardy mewakili masyarakat menyampaikan terimakasih kepada pemerintah atas perhatiannya.
"Sertifikat tanah sudah berbadan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, maka artinya tanah sudah ada nilai, cuma diingatkan jangan mudah sertifikat tanah diantar ke bank, boleh untuk memodali usaha asalkan bisa diambil kembali," pesan Asmiardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Jaga dengan baik sertifikat itu karena itu bukti kepemilikan tanah yang diakui oleh negara," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Fransiskus, penerbitan sertifikat tanah secara gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah masyarakat.
Menurut dia, sertifikat tanah bisa saja digunakan untuk anggunan ke bank atau koperasi simpan pinjam untuk modal usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Akan tetapi, masyarakat harus memiliki hitung-hitungan agar sertifikat tanah itu bisa kembali dimiliki.
"Sertifikat tanah itu penting karena itu hak kepemilikan, makanya kalau digadaikan harus bisa kembali lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain berpesan agar masyarakat menjaga batas tanah yang telah bersertifikat agar tidak salah garap dan tidak menimbulkan sengketa kedepannya.
"Sertifikat jangan sampai hilang, sebab kalau hilang biayanya mandiri," ucapnya.
Terkait patok batas, kata Zulkarnain masyarakat pemegang sertifikat juga harus menjaga dengan baik, jangan bergeser atau digeser.
Camat Putussibau Selatan Asmiardy mewakili masyarakat menyampaikan terimakasih kepada pemerintah atas perhatiannya.
"Sertifikat tanah sudah berbadan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, maka artinya tanah sudah ada nilai, cuma diingatkan jangan mudah sertifikat tanah diantar ke bank, boleh untuk memodali usaha asalkan bisa diambil kembali," pesan Asmiardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023