Polairud Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mendalami kasus pelanggaran konservasi alam dengan mengamankan pelaku penyeludupan telur penyu di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.
"Saat ini kasus itu telah kita kembangkan, dimana penangkapan ini kita lakukan pada hari Selasa, 25 Agustus lalu, sekitar pukul 10.00 WIB melalui sebuah operasi penegakan hukum berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penyelundupan telur penyu, tindakan yang melanggar hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Dirpolairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani, di Pontianak, Jumat.
Raspani menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, anggotanya berhasil menemukan delapan kotak kardus berisi telur penyu yang disembunyikan dalam sebuah kendaraan Honda CRV dengan nomor polisi KB 992 AH. Kendaraan ini dikemudikan oleh seorang pria berusia 57 tahun dengan inisial E, yang merupakan warga Dusun Seladi, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.
Selanjutnya, petugas juga mengungkap bahwa telur penyu tersebut dibawa dari Tambelan, Provinsi Kepulauan Riau, menggunakan kapal Bahtera Nusantara 03 yang dijemput oleh seorang pria berusia 42 tahun dengan inisial N, yang merupakan warga jalan Nelayan, Desa Penjajak, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kedua pelaku tersebut segera diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polair Mako Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dikenakan pasal yang berlaku, yaitu Pasal 40 ayat 2 bersama Pasal 21 ayat 2 huruf E UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, bersama dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan perdagangan telur penyu.
Pelanggaran terhadap hukum konservasi alam ini dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Sebagai barang bukti, petugas berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Honda CRV berwarna abu-abu, serta 6.266 butir telur penyu dengan spesies penyu hijau. Sebanyak 6.256 butir telur akan dimusnahkan, sementara 10 butir lainnya akan disisihkan sebagai bukti di pengadilan.
"Penegakan hukum terhadap kasus seperti ini memperkuat komitmen Polda Kalbar untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem alam yang sangat berharga bagi ekosistem laut kita. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal yang merugikan kelestarian lingkungan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Saat ini kasus itu telah kita kembangkan, dimana penangkapan ini kita lakukan pada hari Selasa, 25 Agustus lalu, sekitar pukul 10.00 WIB melalui sebuah operasi penegakan hukum berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penyelundupan telur penyu, tindakan yang melanggar hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Dirpolairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani, di Pontianak, Jumat.
Raspani menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, anggotanya berhasil menemukan delapan kotak kardus berisi telur penyu yang disembunyikan dalam sebuah kendaraan Honda CRV dengan nomor polisi KB 992 AH. Kendaraan ini dikemudikan oleh seorang pria berusia 57 tahun dengan inisial E, yang merupakan warga Dusun Seladi, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.
Selanjutnya, petugas juga mengungkap bahwa telur penyu tersebut dibawa dari Tambelan, Provinsi Kepulauan Riau, menggunakan kapal Bahtera Nusantara 03 yang dijemput oleh seorang pria berusia 42 tahun dengan inisial N, yang merupakan warga jalan Nelayan, Desa Penjajak, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kedua pelaku tersebut segera diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polair Mako Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dikenakan pasal yang berlaku, yaitu Pasal 40 ayat 2 bersama Pasal 21 ayat 2 huruf E UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, bersama dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan perdagangan telur penyu.
Pelanggaran terhadap hukum konservasi alam ini dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Sebagai barang bukti, petugas berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Honda CRV berwarna abu-abu, serta 6.266 butir telur penyu dengan spesies penyu hijau. Sebanyak 6.256 butir telur akan dimusnahkan, sementara 10 butir lainnya akan disisihkan sebagai bukti di pengadilan.
"Penegakan hukum terhadap kasus seperti ini memperkuat komitmen Polda Kalbar untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem alam yang sangat berharga bagi ekosistem laut kita. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal yang merugikan kelestarian lingkungan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023