Satresnarkoba Polres Singkawang menangkap 4 orang pria dan 1 wanita (ibu rumah tangga), karena diduga sebagai pelaku tindak narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Kelima tersangka ini berhasil anggota amankan dari lima lokasi yang berbeda," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, Kamis.

Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka VE di Jalan Veteran, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah, Rabu (23/8) lalu. "Dari tersangka VE, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 2,9 gram," tuturnya.

Penangkapan kedua dilakukan kepada tersangka R di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Yos Soedarso Gang Nelayan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (29/8).

"Dari tersangka R, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket kantong plastik klip dengan berat bersih 1,42 gram," katanya.

Penangkapan ketiga dilakukan kepada tersangka HN di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (31/8) lalu.

"Dari tersangka HN, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 34,22 gram dan 23 butir pil warna cream yang diduga ekstasi dengan berat bersih 7,9 gram dan 8 butir pil warna biru yang diduga ekstasi dengan berat bersih 2,35 gram," jelasnya.

Penangkapan keempat dilakukan kepada tersangka F di depan sebuah rumah yang beralamat di P Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (7/9).

"Dari tersangka F, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip dengan berat bersih 35,9 gram," katanya.

Penangkapan ke llima dilakukan kepada tersangka AR di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (8/9).

"Dari tersangka AR, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 0,26 gram," Indra mengungkapkan, dari lima tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan residivis karena kasus yang sama.

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka mengaku jika barang bukti narkotika itu didapatkan dari Kota Pontianak dengan modus bermacam-macam.

"Ada yang melalui kurir atau travel, bahkan ada yang langsung datang dari Pontianak ke Singkawang untuk melakukan peredaran narkotika," ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Dwi Haryanto Putro mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kepada lima tersangka karena dimungkinkan ada jaringan-jaringan dari mereka.

Dari penangkapan kepada kelima tersangka, secara keseluruhan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan ada sebanyak 17 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 74,7 gram. Sedangkan barang bukti pil ekstasi secara keseluruhan yang diamankan ada sebanyak 31 butir dengan berat bersih 10,25 gram.

"Dengan adanya penangkapan ini, Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 778 orang dari penyalahgunaan narkotika dengan estimasi dari pengakuan tersangka jika 1 gram sabu dapat digunakan 10 orang. Sedangkan 1 butir pil ekstasi dapat digunakan 1 orang," ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 112 ayat 1 dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kemudian, diantara mereka kami juga menerapkan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Sementara salah satu tersangka HN yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) mengaku saat penangkapan barang bukti narkotika disimpannya di dalam ember. "Narkotika tersebut saya dapatkan dari Kota Pontianak melalui kurir menggunakan sepeda motor," katanya.

Sampai di Singkawang, kurir tersebut bertemu dengan HN di rumah. Narkoba tersebut baru dipanjar (DP) sebesar Rp1 juta, sedangkan sisanya menunggu narkotika tersebut habis dijual.

"Saya menjual narkotika untuk kebutuhan hidup, karena suami saya sedang berada di Lapas Pontianak dengan kasus yang sama," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023