Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mendapati narkoba hingga 3 kg lebih saat meringkus seorang pengedar narkoba berinisial MS di Balikpapan.

“Atau persisnya 3,073 kg,” kata Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijaya, Kamis.

Keterangan AKBP Nyoman ditambahkan Kanit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Inspektur Polisi Dua (Ipda) Candra Silalahi, bahwa MS adalah TKI ilegal asal Pinrang, Sulawesi Selatan. MS bekerja di Malaysia tanpa membawa atau memiliki dokumen yang sah.

Lama merantau di negeri orang, MS kembali ke Indonesia dan berdiam di Kota Balikpapan di RT 04, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.

Menurut AKBP Nyoman, MS diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangan, Balikpapan Barat, pada Kamis 7/9 sekitar pukul 00.15 Wita.

Sebelumnya polisi mengendus bahwa akan ada barang dari Malaysia yang dibawa seseorang lewat jalur darat. Rutenya yaitu Sarawak, masuk Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan akhirnya di Balikpapan.

Penelusuran polisi menemukan MS, yang tanpa perlawanan diringkus aparat. Polisi menemukan dua bungkusan teh China yang setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang, diketahui masing-masing beratnya 1 kg.

Polisi terus menginterogasi MS, hingga 4 jam kemudian MS mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di kawasan Kariangau. Tak buang waktu, aparat menggerebek rumah tersebut, dan menemukan satu lagi bungkusan teh cina yang sudah dikemas plastik warna hitam.

"MS dijanjikan orang yang dia sebut bos bayaran Rp50 juta untuk setiap pengantaran barang,” kata Ipda Candra. Kepadanya juga MS mengaku, bahwa uang bayaran itu akan digunakan untuk bayar utang keluarga.

Namun, melihat dari jumlah narkoba yang coba diedarkannya, MS yang kelahiran 31 Desember 2001 itu justru terancam hukuman mati sebagaimana disebutkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Polisi masih akan terus mengembangkan kasus ini. Untuk sementara, MS dianggap berperan sebagai kurir, Bisa saja nanti berubah berdasar fakta dan pengakuan yang didapatkan. Begitu pula mengenai lokasi atau kota tempat dia mengedarkan.

Setelah menyisihkan sebanyak 5 gram, polisi kemudian memusnahkan seluruh serbuk sabu yang tersisa.



Berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15.000 gram dari Malaysia, Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara menembak mati dua pria yakni Rusdi alias TT dan Zulfikar alias Acong.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (16/1) menjelaskan, TT (40 tahun) merupakan warga Jalan Suprapto Kota Tanjungbalai, sedangkan Acong (35 tahun) warga Trengganu Malaysia.

Menurut Kapolres, kedua tersangka terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang menyelundupkan sebanyak 15.000 gram sabu-sabu dari Malaysia.

"Karena melawan petugas, terhadap keduanya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini jenazah mereka berada di RSU Tengku Mansyur Tanjungbalai dan akan dibawa ke Siantar untuk keperluan autopsi," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dan pejabat utama lainnya.

AKBP Irfan Rifai menambahkan, TT selama ini adalah bandar besar yang dikenal licin sehingga menjadi target pihaknya. Demikian juga nama acong pernah mencuat dalam pengungkapan kasus peredaran 600 butir pil ekstasi beberapa waktu lalu. Baca juga: Polisi tembak mati dua pria Selundupkan 15.000 gram sabu
 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023