Tanjungbalai (Antaranews Kalbar) - Berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15.000 gram dari Malaysia, Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara menembak mati dua pria yakni Rusdi alias TT dan Zulfikar alias Acong.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (16/1) menjelaskan, TT (40 tahun) merupakan warga Jalan Suprapto Kota Tanjungbalai, sedangkan Acong (35 tahun) warga Trengganu Malaysia.
Menurut Kapolres, kedua tersangka terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang menyelundupkan sebanyak 15.000 gram sabu-sabu dari Malaysia.
"Karena melawan petugas, terhadap keduanya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini jenazah mereka berada di RSU Tengku Mansyur Tanjungbalai dan akan dibawa ke Siantar untuk keperluan autopsi," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dan pejabat utama lainnya.
AKBP Irfan Rifai menambahkan, TT selama ini adalah bandar besar yang dikenal licin sehingga menjadi target pihaknya. Demikian juga nama acong pernah mencuat dalam pengungkapan kasus peredaran 600 butir pil ekstasi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sering transaksi di rumah kontrakan, Polisi tangkap pria pengedar narkotika
Baca juga: Polisi ringkus dua wna transaksi narkoba di perbatasan
Baca juga: Polres Sintang amankan pria pengedar 30 gram sabu
Kasat Narkoba AKBP Adi Haryono menambahkan, pada Rabu (16/1) pihaknya mendapat informasi bahwa ada dua sepeda motor yang dikendarai TT dan Acong membawa narkotika (sabu) yang diselundupkan dari Malaysia ke Tanjungbalai.
Terhadap keduanya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan berikut dua unit sepada motor dan dua buah tas berisi sabu-sabu.
Dari tas yang dibawa TT ditemukan tas merk Polo berisi 10 bungkus teh cina merk Guanyinwang berisi 10.000 gram sabu-sabu. Sedangkan dari tas bertuliskan The Brig Green yang dibawa Acong ditemukan lima bungkus teh cina merk Guanyinwang bersi 5.000 gram sabu-sabu.
Dari informasi awal kata AKP Adi Haryono, Selasa (15/1) Acong mengaku menerima sabu-sabu tersebut dari laki-laki warga Malaysia berinisial PJ (DPO), selanjutnya bersama dua rekannya bernitial U dan A (DPO) warga Tanjungbalai, Acong bergerak dari Malaysia menuju Tanjungbalai menggunakan perahu bermotor.
Pada Rabu (16/1) sekitar pukul 03.30 Wib, Acong bersama U dan A tiba diperaian Indonesia tepatnya pinggir sungai Kelurahan Beting Kuala Kapias dan sudah ditunggu oleh tersangka TT.
"Kemudian Acong dan TT masing-masing mengendarai sepeda motor dan membawa tas berisi sabu-sabu tersebut hingga pada akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai," Kata AKP Adi Haryono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (16/1) menjelaskan, TT (40 tahun) merupakan warga Jalan Suprapto Kota Tanjungbalai, sedangkan Acong (35 tahun) warga Trengganu Malaysia.
Menurut Kapolres, kedua tersangka terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang menyelundupkan sebanyak 15.000 gram sabu-sabu dari Malaysia.
"Karena melawan petugas, terhadap keduanya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini jenazah mereka berada di RSU Tengku Mansyur Tanjungbalai dan akan dibawa ke Siantar untuk keperluan autopsi," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dan pejabat utama lainnya.
AKBP Irfan Rifai menambahkan, TT selama ini adalah bandar besar yang dikenal licin sehingga menjadi target pihaknya. Demikian juga nama acong pernah mencuat dalam pengungkapan kasus peredaran 600 butir pil ekstasi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sering transaksi di rumah kontrakan, Polisi tangkap pria pengedar narkotika
Baca juga: Polisi ringkus dua wna transaksi narkoba di perbatasan
Baca juga: Polres Sintang amankan pria pengedar 30 gram sabu
Kasat Narkoba AKBP Adi Haryono menambahkan, pada Rabu (16/1) pihaknya mendapat informasi bahwa ada dua sepeda motor yang dikendarai TT dan Acong membawa narkotika (sabu) yang diselundupkan dari Malaysia ke Tanjungbalai.
Terhadap keduanya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan berikut dua unit sepada motor dan dua buah tas berisi sabu-sabu.
Dari tas yang dibawa TT ditemukan tas merk Polo berisi 10 bungkus teh cina merk Guanyinwang berisi 10.000 gram sabu-sabu. Sedangkan dari tas bertuliskan The Brig Green yang dibawa Acong ditemukan lima bungkus teh cina merk Guanyinwang bersi 5.000 gram sabu-sabu.
Dari informasi awal kata AKP Adi Haryono, Selasa (15/1) Acong mengaku menerima sabu-sabu tersebut dari laki-laki warga Malaysia berinisial PJ (DPO), selanjutnya bersama dua rekannya bernitial U dan A (DPO) warga Tanjungbalai, Acong bergerak dari Malaysia menuju Tanjungbalai menggunakan perahu bermotor.
Pada Rabu (16/1) sekitar pukul 03.30 Wib, Acong bersama U dan A tiba diperaian Indonesia tepatnya pinggir sungai Kelurahan Beting Kuala Kapias dan sudah ditunggu oleh tersangka TT.
"Kemudian Acong dan TT masing-masing mengendarai sepeda motor dan membawa tas berisi sabu-sabu tersebut hingga pada akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai," Kata AKP Adi Haryono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019