Kepolisian Resor (Polres) Melawi, Kalimantan Barat siap mendatangkan saksi ahli Badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) dari Jakarta dalam penanganan perkara dua tersangka kasus penyalahgunaan 2.310 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di daerah tersebut.
"Dua tersangka dan barang bukti sudah kami tahan dan kami akan memeriksa saksi ahli BPH Migas Jakarta memperkuat penanganan perkara tersebut," kata Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i, di Melawi, Selasa.
Disampaikan Syafi'i, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan BBM jenis solar tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial BHN dan SKD.
Menurut dia, pengungkapan penyimpangan BBM jenis solar di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berawal dari informasi masyarakat, sehingga ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Melawi.
Selain menetapkan dua tersangka, Polres Melawi juga mengamankan dan menyita barang bukti sembilan drum berisi 2.310 liter minyak solar, satu unit m sin robin warna kuning dan selang serta satu lembar nota penjualan BBM jenis solar.
"Tempat kejadian perkara sudah kami pasang garis polisi dan berstatus quo," ucap Syafi'i.
Disebutkan Syafi'i, dalam perkara itu diterapkan kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kami pastikan proses hukum perkara BBM itu lanjut sesuai aturan berlaku," kata Syafi'i.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Dua tersangka dan barang bukti sudah kami tahan dan kami akan memeriksa saksi ahli BPH Migas Jakarta memperkuat penanganan perkara tersebut," kata Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i, di Melawi, Selasa.
Disampaikan Syafi'i, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan BBM jenis solar tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial BHN dan SKD.
Menurut dia, pengungkapan penyimpangan BBM jenis solar di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berawal dari informasi masyarakat, sehingga ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Melawi.
Selain menetapkan dua tersangka, Polres Melawi juga mengamankan dan menyita barang bukti sembilan drum berisi 2.310 liter minyak solar, satu unit m sin robin warna kuning dan selang serta satu lembar nota penjualan BBM jenis solar.
"Tempat kejadian perkara sudah kami pasang garis polisi dan berstatus quo," ucap Syafi'i.
Disebutkan Syafi'i, dalam perkara itu diterapkan kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kami pastikan proses hukum perkara BBM itu lanjut sesuai aturan berlaku," kata Syafi'i.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023