Dinas Perindagkop dan UKM Singkawang akan membentuk tim khusus (timsus) untuk mengatasi maraknya peredaran daging beku yang diduga masuk secara ilegal dan dijual secara online beberapa waktu lalu.
"Hal itu dikarenakan masuknya diduga telah menyalahi aturan yang ada," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin di Singkawang, Selasa.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah sampaikan ke Pemprov Kalbar maupun Satgas Pangan di tingkat provinsi untuk dapat ditindaklanjuti.
Muslimin menjelaskan pembentukan tim tersebut untuk menanggapi laporan sejumlah pedagang di Singkawang yang mengeluhkan sepinya pembeli daging segar dagangan mereka akibat penjualan daging beku ilegal secara online oleh masyarakat di Singkawang.
Sementara timsus yang pihaknya bentuk akan memanfaatkan sumber daya yang ada dan akan di backup oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Terkait dengan ini sedang kita rancang mengenai hal-hal apa saja yang akan kita tindaklanjuti di lapangan jika mendapati temuan tersebut," ujarnya.
Dia berharap, pengawasan yang bersifat ilegal bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemkot saja, tapi juga pemangku kepentingan yang ada.
"Pemangku kepentingan ini melibatkan institusi atau institusi yang berkaitan dengan peredaran barang masuk maupun keluar," ungkapnya.
Menurutnya, timsus yang dibentuk akan terus bergerak untuk mengawasi semua barang yang masuknya secara ilegal di Kota Singkawang.
"Saya berharap tugas ini adalah tugas negara dalam hal ini Pemkot Singkawang yang hadir dalam kerangka untuk menertibkan barang-barang ilegal melalui pengawasan," jelasnya.
Jika memang nantinya ditemukan, maka sampel daging yang diduga ilegal tersebut akan pihaknya bawa ke Balai Besar POM Pontianak guna memastikan apakah daging beku tersebut layak untuk di konsumsi atau tidak.
"Karena kita khawatir, barangnya sudah masuk secara ilegal di Kota Singkawang ternyata daging tersebut juga tidak layak.di konsumsi. Ini yang kita khawatirkan, jangan sampai ada masyarakat Singkawang yang dirugikan dalam hal ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Hal itu dikarenakan masuknya diduga telah menyalahi aturan yang ada," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin di Singkawang, Selasa.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah sampaikan ke Pemprov Kalbar maupun Satgas Pangan di tingkat provinsi untuk dapat ditindaklanjuti.
Muslimin menjelaskan pembentukan tim tersebut untuk menanggapi laporan sejumlah pedagang di Singkawang yang mengeluhkan sepinya pembeli daging segar dagangan mereka akibat penjualan daging beku ilegal secara online oleh masyarakat di Singkawang.
Sementara timsus yang pihaknya bentuk akan memanfaatkan sumber daya yang ada dan akan di backup oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Terkait dengan ini sedang kita rancang mengenai hal-hal apa saja yang akan kita tindaklanjuti di lapangan jika mendapati temuan tersebut," ujarnya.
Dia berharap, pengawasan yang bersifat ilegal bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemkot saja, tapi juga pemangku kepentingan yang ada.
"Pemangku kepentingan ini melibatkan institusi atau institusi yang berkaitan dengan peredaran barang masuk maupun keluar," ungkapnya.
Menurutnya, timsus yang dibentuk akan terus bergerak untuk mengawasi semua barang yang masuknya secara ilegal di Kota Singkawang.
"Saya berharap tugas ini adalah tugas negara dalam hal ini Pemkot Singkawang yang hadir dalam kerangka untuk menertibkan barang-barang ilegal melalui pengawasan," jelasnya.
Jika memang nantinya ditemukan, maka sampel daging yang diduga ilegal tersebut akan pihaknya bawa ke Balai Besar POM Pontianak guna memastikan apakah daging beku tersebut layak untuk di konsumsi atau tidak.
"Karena kita khawatir, barangnya sudah masuk secara ilegal di Kota Singkawang ternyata daging tersebut juga tidak layak.di konsumsi. Ini yang kita khawatirkan, jangan sampai ada masyarakat Singkawang yang dirugikan dalam hal ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023