Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama DPRD Kota Pontianak menyepakati Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp1,881 triliun dari APBD murni sebelumnya sebesar Rp1,83 triliun.

"Maka pada hari ini sampailah kita pada satu kesepakatan persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2023, yakni dengan volume sebesar Rp1,881 triliun," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda Perubahan APBD 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa.

Ia memaparkan secara umum Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2023 adalah pendapatan daerah disepakati menjadi Rp1,858 triliun dan belanja daerah menjadi sebesar Rp1,805 triliun.

"Pembiayaan daerah di sisi penerimaan disepakati Rp23,05 miliar dan untuk sisi pengeluaran Rp75,50 miliar," ungkap Edi.

Selama proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2023 ini, ia berpendapat bahwa telah terjadi sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak dan selanjutnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2023 menjadi perda," tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menyelesaikan program-program yang sudah tersusun dalam RPJMD Kota Pontianak, terutama infrastruktur yang sudah dialokasikan anggarannya.

"Seperti jalan lingkungan, drainase lingkungan, dan jalan kota," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023