Pontianak (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan 6.206,4 gram sabu-sabu dan 700 butir obat terlarang jenis happy five hasil penangkapan Satuan Tugas Pengamanan wilayah perbatasan Republik Indonesia (Satgaspamtas RI) dari dua kasus berbeda.
"Menutup tahun 2024 ini kami kembali memusnahkan barang bukti narkotika. Barang bukti ini sebelumnya diserahkan oleh Panglima Kodam XII/Tanjungpura pada Sabtu (21/12) di Makodam XII/Tanjungpura," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si. di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin.
Sumirat menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 6.206,4 gram sabu dan 700 butir obat terlarang jenis happy five. Barang bukti ini diamankan oleh Satgas Pamtas RI-MLY Sektor Timur Yonzipur 5/ABW dari Pos Sungai Beruang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, dan sebagian barang bukti, yakni 6 gram sabu, disisihkan untuk keperluan uji laboratorium.
"Pemusnahan ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ini adalah ancaman besar bagi keberlangsungan bangsa dalam membangun Indonesia Maju yang bersih dari narkoba," tuturnya.
Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (14/9) pukul 15.30 WIB terkait rencana penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam. Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW segera melakukan patroli dan pengintaian di jalur tikus di sekitar Pos Sungai Beruang.
Pada malam harinya, tim patroli melihat pergerakan drone yang diduga digunakan untuk menjatuhkan bungkusan di lokasi tersebut. Setelah tiga kali pemantauan hingga Minggu (15/9) pukul 04.00 WIB, tim berhasil menemukan bungkusan yang berisi dua paket sabu dengan berat bruto 2.042,5 gram dan 700 butir happy five.
Barang bukti ini diserahkan kepada BNN Provinsi Kalbar pada Sabtu (21/12) untuk proses lebih lanjut.
Kemudian untuk kasus kedua terungkap pada Kamis (19/12) setelah Pos Sungai Beruang menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di garis batas Indonesia-Malaysia. Pada pukul 19.15 WIB, Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW melakukan penyergapan di jalur tikus sekitar Dusun Sei Beruang.
Tim patroli melihat seorang pria mencurigakan yang melarikan diri ke arah Malaysia. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan sebuah tas punggung berisi empat paket sabu seberat bruto 4.163,9 gram, satu unit telepon genggam, dan dua karung. Barang bukti kemudian diserahkan kepada BNN Provinsi Kalbar pada Sabtu (21/12).
Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN Kalimantan Barat menegaskan kehadiran negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Upaya ini merupakan bagian dari misi besar mewujudkan Indonesia yang Bersinar (Bersih dari Narkoba).
"Pemusnahan barang bukti juga menjadi bukti nyata kolaborasi antara BNN, TNI, dan masyarakat dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika," katanya.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh jajaran BNNP Kalbar, perwakilan Polda Kalbar, Kodam XII/Tanjungpura, Bea Cukai Kalbar, Kejati Kalbar dan unsur pemerintahan Kalbar.