Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk mendukung pemerintah melalui upaya konkrit dalam pemberantasan judi online di masyarakat.

Budi meminta APJII agar dapat ikut memberantas konten negatif yang memiliki keterkaitan judi online atau yang dikenal awam sebagai judi slot.

"Saya meminta dukungan penuh dari seluruh anggota APJII melakukan segala bentuk upaya konkret, untuk mencegah dan menghentikan penyebaran konten negatif di internet, terutama judi online dan judi slot," kata Budi di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa.

Permintaan itu disampaikan Budi saat menjadi salah satu pembicara dalam rangkaian acara Rapat Kerja Nasional APJII 2023.

Ia menceritakan bahwa di kepemimpinannya, pemberantasan judi online menjadi hal serius yang perlu ditangani agar tidak menambah lebih banyak anggota masyarakat Indonesia yang menjadi korban.



Dalam hal pemutusan akses, Kemenkominfo mencatat sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023 pihaknya telah memutus akses 126.408 konten yang mengandung muatan judi online, baik berasal dari situs web maupun media sosial.

Lalu selanjutnya Kemenkominfo juga ikut mengambil bagian dalam rangka identifikasi nomor-nomor rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online. Ada pun hasil temuan rekening yang berpotensi digunakan untuk judi online berjumlah 1.931 dan 201 di antaranya telah diblokir oleh otoritas terkait.

Agar langkahnya semakin cepat dalam memberantas judi online, Budi mengatakan secara resmi akan bersurat meminta seluruh penyelenggara jasa internet di Indonesia untuk bisa ambil bagian memutus akses ke konten judi online.

"Selambat-lambatnya besok saya akan menandatangani surat permintaan resmi, untuk secara serius mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online dan judi slot," tegasnya.

Ia berharap kolaborasi pemerintah dan industri dapat mendukung hadirnya ruang digital yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat Indonesia tanpa terganggu oleh judi online.

Hal itu juga sejalan dengan aturan tata kelola digital yang mengatur tanggung jawab pihak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam kegiatan di ruang digital.

Melalui ketentuan tersebut PSE yang meliputi penyelenggara platform digital, hingga penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan layanan yang tidak memfasilitasi peredaran konten negatif di Internet.

"Sinergi antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk APJII disertai rasa persatuan dan kepedulian merupakan kunci untuk memajukan sektor telekomunikasi Indonesia," kata Budi di akhir pidatonya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyelenggara jasa internet diminta ikut berantas judi "online"

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023