Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE/platform digital) lingkup privat untuk segera mendaftar ke sistem kementerian.
"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA. Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran," kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kominfo luncurkan buku elektronik panduan 'Mudik Aman dan Sehat'
Baca juga: Kominfo buka program beasiswa S2 di dalam dan luar negeri
Baca juga: Kominfo telah identifikasi 1.971 isu hoaks COVID-19 sejak Januari 2020
Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara dalam jaringan (online mellaui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.
Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika setelah tanggal tersebut PSE privat belum mendaftar, Kominfo akan memberikan mulai dari teguran sampai sanksi terberat yaitu pemutusan akses.
Pendaftaran PSE lingkup privat dan batas waktu didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca juga: Tunjangan pranata humas naik, Dirjen IKP harapkan mampu perkuat komunikasi publik
Baca juga: Kejagung minta keterangan Kominfo terkait korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan
Baca juga: Kapuas Hulu perlu jaringan internet luas wujudkan kota pintar
Berdasarkan kedua aturan itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif, yaitu mulai 21 Januari.
Dengan kata lain, berdasarkan aturan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli 2022. Aturan tersebut juga menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.
Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
Baca juga: Daftar calon anggota KIP telah diserahkan ke DPR termasuk Ketua KI Kalbar
Baca juga: Perkembangan Infrastruktur digital percepat pemulihan dari pandemi
Baca juga: Waspada hoaks tentang COVID-19 masih ada sampai saat ini
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Baca juga: Kominfo minta PSE beri perhatian lebih terhadap keamanan sistem
Baca juga: Kominfo siapkan fasilitas pusat informasi PON untuk jurnalis
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Baca juga: Kominfo ajak kementerian satukan komunikasi publik jelang Presidensi G20
Baca juga: Kominfo dukung percepatan serta perlindungan ekosistem game
Baca juga: Dinas Kominfo Singkawang ajak remaja produktif gunakan internet
Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing. Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka.
Pencarian di situs tersebut, nama-nama besar antara lain Facebook, WhatsApp dan Google belum ada di sistem Kominfo. Menurut Dedy, sejauh ini PSE asing dan yang namanya diketahui publik, yang sudah mendaftar antara lain TikTok dan Linktree.
Dia cukup optimistis platform digital yang saat ini belum masuk basis data pendaftaran sedang dalam proses mendaftar dan patuh pada aturan yang berlaku.
Baca juga: Perpindahan sistem tv analog ke digital tingkatkan kualitas
Baca juga: Kominfo berkolaborasi dengan Ruangguru untuk program literasi digital
Baca juga: Kominfo tutup akses 4.906 pinjaman "online" ilegal
Baca juga: Dinas Kominfo Singkawang ajak remaja produktif gunakan internet
Baca juga: Menkominfo tegaskan prinsip Indonesia tentang arus data lintas batas
Baca juga: Pemerintah akan siapkan aturan main untuk media digital
Kominfo minta penyelenggara sistem elektronik segera mendaftar ke sistem kementerian
Rabu, 22 Juni 2022 13:11 WIB