Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) mempercepat pembangunan Bandar Udara (Bandara) Singkawang, saat ini sudah memasuki tahap pelaksanaan pengadaan tanah jalan akses menuju bandara ini.
"Dalam proses pelaksanaannya, terdapat sedikit kendala berkenaan dengan kepemilikan lahan yang mengakibatkan jalannya proses pembangunan menjadi terhambat. Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan pada rapat pemaparan Program Fisik Pembangunan Jalan Akses Menuju Bandar Udara Kota Singkawang," kata Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro, di Singkawang, Sabtu.
Dia menjelaskan, pembahasan ini tentunya bertujuan untuk mencari alternatif solusi yang akan dilakukan, mengingat Tim Pelaksana Pembangunan di lapangan mengabarkan proses pengerjaan telah terhambat kurang lebih selama dua minggu.
Perwakilan tim pelaksana di lapangan menjelaskan proses pengerjaan masih belum berjalan maksimal, karena terdapat hambatan yang dialami berupa adanya klaim kepemilikan tanah atau lahan dari Kelompok Tani Masyarakat Karimunting yang disinyalir beririsan dengan tanah jalan akses bandara sepanjang 1,3 kilometer.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro menegaskan bahwa untuk pekerjaan pembangunan jalan akses bandara tidak boleh terganggu dan diganggu. Karena ini merupakan pembangunan nasional yang diamanahkan kepada Kota Singkawang dan telah menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga kelancaran proses pembangunan ini.
"Saya menegaskan bahwa untuk pekerjaan pembangunan jalan akses bandara tidak boleh terganggu dan diganggu, tetap jalan terus karena sudah berdasarkan ketentuan dan norma hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Kesuksesan pembangunan bandara ini tentu mempengaruhi citra Kota Singkawang jadi jangan sampai terhambat." ujarnya pula.
Dalam menjaga keberlangsungan pengerjaan, Sumastro meminta agar adanya pengamanan di lapangan dari jajaran TNI/Polri sebagai bentuk pendampingan. Diharapkan tim pelaksana di lapangan tidak perlu khawatir dan ragu dalam melanjutkan pengerjaan pembangunan.
"Mohon bantuan dan backup dari jajaran Kodim dan Polres Singkawang, agar menugaskan personelnya mengawal pengerjaan dengan memberikan edukasi dan penegasan yang humanis apabila ada hambatan yang terjadi di lapangan." katanya pula.
Lebih lanjut, Sumastro menyatakan segera mungkin akan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengamanan dan Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Akses Bandara Kota Singkawang guna mencegah kemungkinan-kemungkinan hambatan yang akan terjadi lebih lanjut.
"Pembentukan tim terpadu dalam rangka mengkaji, mengamankan dan menyikapi kemungkinan-kemungkinan yang berkaitan dengan sengketa hukum dari pihak-pihak yang menghambat. Karena ini juga sebagai implementasi kami sebagai penyelenggara negara dalam menghormati hukum," kata Sumatsro.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Dalam proses pelaksanaannya, terdapat sedikit kendala berkenaan dengan kepemilikan lahan yang mengakibatkan jalannya proses pembangunan menjadi terhambat. Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan pada rapat pemaparan Program Fisik Pembangunan Jalan Akses Menuju Bandar Udara Kota Singkawang," kata Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro, di Singkawang, Sabtu.
Dia menjelaskan, pembahasan ini tentunya bertujuan untuk mencari alternatif solusi yang akan dilakukan, mengingat Tim Pelaksana Pembangunan di lapangan mengabarkan proses pengerjaan telah terhambat kurang lebih selama dua minggu.
Perwakilan tim pelaksana di lapangan menjelaskan proses pengerjaan masih belum berjalan maksimal, karena terdapat hambatan yang dialami berupa adanya klaim kepemilikan tanah atau lahan dari Kelompok Tani Masyarakat Karimunting yang disinyalir beririsan dengan tanah jalan akses bandara sepanjang 1,3 kilometer.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro menegaskan bahwa untuk pekerjaan pembangunan jalan akses bandara tidak boleh terganggu dan diganggu. Karena ini merupakan pembangunan nasional yang diamanahkan kepada Kota Singkawang dan telah menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga kelancaran proses pembangunan ini.
"Saya menegaskan bahwa untuk pekerjaan pembangunan jalan akses bandara tidak boleh terganggu dan diganggu, tetap jalan terus karena sudah berdasarkan ketentuan dan norma hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Kesuksesan pembangunan bandara ini tentu mempengaruhi citra Kota Singkawang jadi jangan sampai terhambat." ujarnya pula.
Dalam menjaga keberlangsungan pengerjaan, Sumastro meminta agar adanya pengamanan di lapangan dari jajaran TNI/Polri sebagai bentuk pendampingan. Diharapkan tim pelaksana di lapangan tidak perlu khawatir dan ragu dalam melanjutkan pengerjaan pembangunan.
"Mohon bantuan dan backup dari jajaran Kodim dan Polres Singkawang, agar menugaskan personelnya mengawal pengerjaan dengan memberikan edukasi dan penegasan yang humanis apabila ada hambatan yang terjadi di lapangan." katanya pula.
Lebih lanjut, Sumastro menyatakan segera mungkin akan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengamanan dan Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Akses Bandara Kota Singkawang guna mencegah kemungkinan-kemungkinan hambatan yang akan terjadi lebih lanjut.
"Pembentukan tim terpadu dalam rangka mengkaji, mengamankan dan menyikapi kemungkinan-kemungkinan yang berkaitan dengan sengketa hukum dari pihak-pihak yang menghambat. Karena ini juga sebagai implementasi kami sebagai penyelenggara negara dalam menghormati hukum," kata Sumatsro.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023