Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat memeriksa 53 orang saksi terkait  dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan ikan arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020.

"Secara keseluruhan jumlah saksi diperiksa  sebanyak 53 orang terdiri dari  pegawai Dinas Perikanan Kapuas Hulu, pelaksana kegiatan (direktur perusahaan), saksi ahli termasuk juga kelompok budidaya ikan (Pokdakan) penerima manfaat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Lasido Heritson Panjaitan, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Dalam perkara tersebut, Kejari Kapuas Hulu, Senin (18/9) telah menahan dua orang tersangka inisial S dan IS yang berstatus sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kami belum bisa memastikan terkait adanya tersangka baru, tapi tidak menutup kemungkinan," ucap Lasido.

Atas dugaan Tipikor tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp350 juta dari pagu anggaran pengadaan ikan arwana sebesar Rp1,1 miliar pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020.

Ditegaskan Lasido, dalam penanganan perkara dugaan Tipikor, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan secara hukum, akan tetapi upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara juga menjadi keharusan.

"Kerugian negara harus dikembalikan oleh pelaku karena itu kewajiban dan bisa saja kami lakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik para koruptor," kata Lasido.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023