Warga Desa Nanga Danau Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, wilayah Kalimantan Barat menerima 622 sertifikat tanah secara gratis dari pemerintah melalui program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Penerbitan sertifikat tanah itu wujud perhatian pemerintah sebagai pengakuan atas hak kepemilikan tanah masyarakat," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Untuk diketahui, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Disampaikan Fransiskus, sertifikat tanah tersebut bisa dimanfaatkan atas lahan yang dimiliki untuk usaha yang produktif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain bisa diwariskan ke anak cucu, sertifikat tanah juga bisa digunakan untuk mempermudah modal usaha.
Meskipun demikian, kata Fransiskus harus sertifikat tanah itu harus benar-benar dijaga dengan baik jangan sampai hilang ataupun ditarik pihak perbankan.
"Jika jadi jaminan ke bank harus bisa ditebus kembali dan benar-benar digunakan untuk usaha yang produktif," katanya.
Fransiskus menekankan kepada kepala desa dan pihak terkait untuk tidak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di atas tanah yang sudah memiliki hak pengakuan secara hukum oleh negara.
"Tanah yang bersertifikat jangan lagi diterbitkan SKT," pesan Fransiskus.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain menjelaskan 622 sertifikat tanah milik masyarakat Desa Nanga Danau itu terdiri dari 479 bidang merupakan hak milik masyarakat, 100 bidang hak milik lainnya, 13 bidang hak pakai desa, 29 bidang hak pribadi dan satu bidang sertifikat untuk wakaf.
"Saya minta penerima sertifikat menjaga sertifikat dan rawat tanahnya," ucap Dicky.
Dicky menjelaskan bahwa PTSL banyak memberi keuntungan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas tanahnya, masyarakat hanya membayar biaya persiapan saja.
"Kalau mengurusnya sendiri, untuk satu hektare lahan harus bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp2 juta, belum lagi bayar BPHTB," terangnya.
Dicky juga mengingatkan kepada pemilik sertifikat PTSL bila ada perbuatan hukum terhadap sertifikat harus disampaikan ke Kantor Pertanahan, seperti jual beli, pemecahan sertifikat dan lainnya.
Dia mengatakan tujuan dari penerbitan sertifikat PTSL itu adalah mengurangi konflik di masyarakat dengan perusahaan.
"Saya harapkan Kades bisa memberikan arahan kepada masyarakat penerima sertifikat. Kades jangan terbitkan lagi SKT diatas sertifikat PTSL ini," tegas Dicky.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Penerbitan sertifikat tanah itu wujud perhatian pemerintah sebagai pengakuan atas hak kepemilikan tanah masyarakat," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Untuk diketahui, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Disampaikan Fransiskus, sertifikat tanah tersebut bisa dimanfaatkan atas lahan yang dimiliki untuk usaha yang produktif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain bisa diwariskan ke anak cucu, sertifikat tanah juga bisa digunakan untuk mempermudah modal usaha.
Meskipun demikian, kata Fransiskus harus sertifikat tanah itu harus benar-benar dijaga dengan baik jangan sampai hilang ataupun ditarik pihak perbankan.
"Jika jadi jaminan ke bank harus bisa ditebus kembali dan benar-benar digunakan untuk usaha yang produktif," katanya.
Fransiskus menekankan kepada kepala desa dan pihak terkait untuk tidak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di atas tanah yang sudah memiliki hak pengakuan secara hukum oleh negara.
"Tanah yang bersertifikat jangan lagi diterbitkan SKT," pesan Fransiskus.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain menjelaskan 622 sertifikat tanah milik masyarakat Desa Nanga Danau itu terdiri dari 479 bidang merupakan hak milik masyarakat, 100 bidang hak milik lainnya, 13 bidang hak pakai desa, 29 bidang hak pribadi dan satu bidang sertifikat untuk wakaf.
"Saya minta penerima sertifikat menjaga sertifikat dan rawat tanahnya," ucap Dicky.
Dicky menjelaskan bahwa PTSL banyak memberi keuntungan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas tanahnya, masyarakat hanya membayar biaya persiapan saja.
"Kalau mengurusnya sendiri, untuk satu hektare lahan harus bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp2 juta, belum lagi bayar BPHTB," terangnya.
Dicky juga mengingatkan kepada pemilik sertifikat PTSL bila ada perbuatan hukum terhadap sertifikat harus disampaikan ke Kantor Pertanahan, seperti jual beli, pemecahan sertifikat dan lainnya.
Dia mengatakan tujuan dari penerbitan sertifikat PTSL itu adalah mengurangi konflik di masyarakat dengan perusahaan.
"Saya harapkan Kades bisa memberikan arahan kepada masyarakat penerima sertifikat. Kades jangan terbitkan lagi SKT diatas sertifikat PTSL ini," tegas Dicky.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023