Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengusulkan seluas 94,52 hektare (Ha) wilayah pertambangan rakyat (WPR) galian-C ke Pemprov Kalbar.
Lokasi galian C yang diusulkan tersebar di Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Seponti, dan Pulau Maya.
"Untuk menindaklanjuti pengusulan penetapan wilayah pertambangan rakyat galian-C di Kabupaten Kayong Utara, perlu didampingi dengan analisis kajian lingkungan hidup strategis yang komperhensif serta prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, Selasa.
Menurutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemerintah No.46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, pasal 3 dan 4, disebutkan bahwa KLHS wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi kebijakan, rencana dan/ atau program tingkat daerah kabupaten/kota, salah satunya berupa kebijkan, rencana dan/atau program yang berpotensi dampak dan/atau resiko lingkungan hidup lainnya.
Untuk itu, ia mengajak para pihak yang terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah Kabupaten Kayong Utara, instansi vertikal, camat, kepala desa, organisasi non pemerintah dan melalui dukungan tim tenaga ahli untuk bersama-sama terlibat secara aktif dalam mewujudkan proses penyusunan KLHS WPR tersebut.
"Sehingga dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan atau penyempurnaan kebijakan dan program pengusulan penetapan WPR galian-C Kabupaten Kayong Utara yang tidak bertentangan dengan kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengingatkan agar proses KLHS WPR dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada akhirnya dapat direformasikan rekomendasi perbaikan atau penyempurnaan KRP pengusulan WPR Kabupaten Kayong Utara.
"Dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, konsistensi asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, konsistensi prinsip good governance dan telah memperhitungkan kelemahan yang ditemui dalam analisis proyeksi masa depan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kayong Utara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Lokasi galian C yang diusulkan tersebar di Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Seponti, dan Pulau Maya.
"Untuk menindaklanjuti pengusulan penetapan wilayah pertambangan rakyat galian-C di Kabupaten Kayong Utara, perlu didampingi dengan analisis kajian lingkungan hidup strategis yang komperhensif serta prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, Selasa.
Menurutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemerintah No.46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, pasal 3 dan 4, disebutkan bahwa KLHS wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi kebijakan, rencana dan/ atau program tingkat daerah kabupaten/kota, salah satunya berupa kebijkan, rencana dan/atau program yang berpotensi dampak dan/atau resiko lingkungan hidup lainnya.
Untuk itu, ia mengajak para pihak yang terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah Kabupaten Kayong Utara, instansi vertikal, camat, kepala desa, organisasi non pemerintah dan melalui dukungan tim tenaga ahli untuk bersama-sama terlibat secara aktif dalam mewujudkan proses penyusunan KLHS WPR tersebut.
"Sehingga dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan atau penyempurnaan kebijakan dan program pengusulan penetapan WPR galian-C Kabupaten Kayong Utara yang tidak bertentangan dengan kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengingatkan agar proses KLHS WPR dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada akhirnya dapat direformasikan rekomendasi perbaikan atau penyempurnaan KRP pengusulan WPR Kabupaten Kayong Utara.
"Dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, konsistensi asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, konsistensi prinsip good governance dan telah memperhitungkan kelemahan yang ditemui dalam analisis proyeksi masa depan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kayong Utara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023