Aparat Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang pelaku membawa enam orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan diberangkatkan dari Kerinci ke Malaysia.

"Bersama dengan Polres Kerinci, tim mendapatkan seorang pelaku membawa enam orang korban TPPO yang akan diberangkatkan dari daerah asal Kerinci menuju Malaysia," kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Kamis.

Pengungkapan kasus perdagangan orang ini terjadi saat calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel yang dibawa oleh penyalur pekerja migran atau tekong ilegal berinisial L (47).

Peristiwa pengungkapan itu terjadi pada Selasa (10/10) sekitar pukul 20.45 WIB. Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menghentikan satu unit mobil minibus warna putih, yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia.

Para korban diberangkatkan lewat jalur udara melalui Bandara di Sumatera Barat. Mobil yang mengangkut enam orang korban itu dihentikan di jalan Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Didapati di dalam mobil angkutan tersebut lima orang perempuan dan satu orang laki-laki yang akan diberangkatkan dan dipekerjakan di Malaysia oleh L (47).

Lima orang perempuan itu rencananya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Sementara korban lainnya yakni seorang laki-laki akan dipekerjakan sebagai petugas kebersihan dengan gaji paling sedikit 1.500 RM per bulan atau setara dengan Rp4 juta.

Proses pemberangkatan calon pekerja migran ini dinyatakan ilegal karena tanpa legalitas dan izin dinas terkait serta dilakukan secara perorangan.

"Korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia, dan gaji selama 4 bulan akan dipotong oleh pelaku," katanya.

Pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, pihak kepolisian juga membawa barang bukti yaitu lima buah paspor korban, satu unit telepon genggam, empat lembar tiket keberangkatan Padang - Malaysia dan tiket travel Kerinci - Padang.

Baca juga: Polisi tangkap perempuan muncikari prostitusi anak di bawah umur

Baca juga: 28 WNI korban TPPO dipulangkan dari Kamboja
 


Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat  kembali menangkap dua pelaku dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Australia yang sempat buron atau berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Benar kami kembali menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan jaringan TPPO sebelumnya. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, (5/10).

Menurut Maruly, kedua tersangka tersebut berinisial AM (41) ditangkap di Kota Cimahi sementara SA (47) ditangkap di wilayah Kabupaten Garut, Jabar. Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda untuk SA merupakan perantara atau yang memiliki jaringan sindikat TPPO di Australia sementara AM berperan untuk menyediakan kapal laut.

Dengan ditangkapnya AM dan SA, jumlah tersangka kasus TPPO menjadi empat orang. Sebelumnya pihaknya juga menangkap AS (40) yang berperan sebagai rekrutmen dan CL (29) seorang perempuan yang memiliki peran menghubungi para calon korban.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan terhadap salah satu rumah di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang dijadikan tempat penampungan sementara calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke Australia, ditemukan 29 orang yang merupakan korban TPPO.Baca juga: Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus TPPO ke Australia


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023