Satresnarkoba Polres Singkawang menangkap delapan pelaku pengedar narkotika dengan barang bukti diduga jenis sabu sebanyak 4,052 kilogram di wilayah Polres Singkawang sepanjang bulan Oktober 2023.

"Narkotika jenis sabu sebanyak ini disita dari delapan tersangka dari lokasi yang berbeda," kata Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Singkawang, Jumat.

Saat rilis kasus yang juga mengundang Pj Wali Kota Singkawang, Dandim 1202//Skw, Kejari Singkawang, Ketua PN Singkawang, Kepala BNNK Singkawang dan Kalapas Kelas IIB Singkawang itu, Kapolres menjelaskan, pengungkapan 4,052 Kg sabu itu antara lain didapatkan dari dua tersangka berinisial L dan P yang ditangkap di Kecamatan Singkawang Tengah pada Senin (16/10).

"Dari kedua tersangka, anggota menyita empat paket sabu dengan berat bersih 4 Kg. Barang bukti lainnya dari kedua tersangka yaitu uang ringgit Malaysia senilai 216 ringgit dan uang rupiah senilai 8 juta dan satu buah ponsel milik tersangka," katanya.

Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, katanya, jika narkotika jenis sabu tersebut tersangka dapatkan dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Singkawang serta beberapa kabupaten yang ada di Kalbar.

"Namun kita bakal terus melakukan pengembangan guna mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika khususnya jaringan International ini," katanya.

Menurut pengakuan tersangka, jika kegiatan terlarang ini baru pertama kali dilakukan. Motivasinya, salah satu dari tersangka mengalami beban utang kredit sehingga terpaksa melakukan hal tersebut.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Singkawang juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dari beberapa tersangka selama bulan Oktober 2023, antara lain tersangka berinisial I yang ditangkap pada 2 Oktober di Kecamatan Singkawang Utara.

"Dari tersangka I anggota menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bersih 6,45 gram," katanya.

Pada hari yang sama anggota Satresnarkoba Polres Singkawang kembali menangkap seorang pria berinisial AP juga di Kecamatan Singkawang Utara.

"Dari tersangka AP, anggota menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 37 paket dengan berat bersih 71,28 gram," jelasnya.

Baca juga: Polisi Militer Kodam XII Tanjungpura musnahkan 11,6 kilogram sabu

Penangkapan berikutnya dilakukan kepada tersangka berinisial E di Kecamatan Singkawang Barat. "Dari tersangka, anggota berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak lima paket kantong plastik dengan berat bersih 0,77 gram," katanya.

Pada tanggal 7 Oktober kembali dilakukan penangkapan kepada tersangka H di Kecamatan Singkawang Tengah. Dari tersangka H disita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kantong plastik klip dengan berat bersih 0,82 gram.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Singkawang kembali mengamankan tersangka berinisial BCB di Kecamatan Singkawang Selatan pada 14 Oktober 2023.

"Dari tersangka BCB, anggota menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak enam paket kantong plastik dengan berat bersih 0,38 gram," tuturnya.

Pada hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang kembali menangkap tersangka berinisial FH di Kecsmatan Singkawang Barat.

"Dari tersangka FH, anggota menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket kantong plastik dengan berat bersih 0,54 gram," katanya.


Baca juga: Satgas Pamtas RI tangkap dua warga Malaysia membawa sabu

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari delapan tersangka ini adalah sebanyak 4,052 Kg.

"Dengan begitu, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sebanyak 40.521 orang warga Singkawang dari penyalahgunaan narkotika dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan sebanyak 10 orang," ujarnya.

Sementara Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Singkawang yang telah menunjukkan kinerja yang sangat baik.

"Pengungkapan ini tentunya melalui proses yang tidak gampang, namun dengan usaha yang keras sehingga barang bukti narkotika ini dapat diamankan guna mencegah tindak dan prilaku yang menyimpang," katanya.

Kepada warga Singkawang, jauhi narkoba agar dapat hidup sehat, bersih dan capailah masa depan yang lebih baik.


Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar sabu dan pil ekstasi di Pademangan

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023