Oditurat Militer II-07 Jakarta memastikan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur melibatkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (23/10).
"Rencananya, Senin (23/10) pukul 10.00 WIB berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Dia mengatakan, berkas perkara tiga oknum TNI yang telah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
"Berkas sudah lengkap, syarat formil dan materiel," kata dia.
Oditurat Militer II-07 Jakarta pun sudah mengirimkan surat pendapat hukum (SPH) kepada perwira penyerah perkara (Papera) untuk dimintakan keputusan penyerahan perkara (Keppera).
Bila Papera satuan tersangka bertugas telah mengeluarkan Keppera, maka Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Saat ini kita masih menunggu satu Keppera," kata Riswandono.
"Saat ini kita masih menunggu satu Keppera," kata Riswandono.
Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dijaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perkara oknum Paspampres dilimpahkan ke Pengadilan Militer pada Senin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023