Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
Laksamana Yudo memastikan dia akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin.
Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.
Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Dia diyakini diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko.