Personel Deninteldam XII/Tpr berhasil menggagalkan penyelundupan barang yang diduga kuat berupa narkotika jenis sabu seberat 11 Kilogram asal Malaysia di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di areal perkebunan PT Ledo Lestari, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
"Barang haram yang diduga sabu diperkirakan seberat 11 Kilogram tersebut berhasil diamankan dari seorang kurir inisial LRS (40) asal Nusa Tenggara Timur yang sehari-hari bekerja di Camp Rimbunan Hijau Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit, Kampung Selampi, Lundu, Serawak Malaysia," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram di Pontianak, Sabtu.
Ade Rizal mengatakan, informasi yang didapat dari Dandeninteldam XII/Tpr Letkol INF Abu Hanifah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman sabu lewat jalur tikus di wilayah Desa Semunying Jaya.
"Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Dandenintel selaku Dansatgas SGI dengan mengerahkan personel gabungan dari Deninteldam XII/Tpr dan Tim II/Bengkayang Satgas Intelijen Kogasgabpamwiltas Darat XII/Tpr," tuturnya.
Menurut Kapendam, setelah melaksanakan observasi selama dua hari akhirnya personel Kodam XII/Tpr berhasil mendapati pelaku LRS yang akan masuk ke wilayah Indonesia dari areal PT Rimbunan (Malaysia). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai SOP oleh Tim terhadap identitas dan barang bawaan.
"Saat diperiksa ditemukan 10 paket dalam kemasan plastik warna putih bertuliskan Fragile warna merah yang diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11,008 Gram. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapomdam XII/Tpr untuk dilakukan pemeriksaan dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kapendam.
Kapendam mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan salah bukti bahwa Kodam XII/Tpr komitmen menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
"Sampai dengan saat ini Kodam XII/Tpr komitmen membantu Polri dan BNN dalam upaya pemberantasan Narkoba. Ini juga upaya kita untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika," tutup Kolonel Ade Rizal Muharram.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Barang haram yang diduga sabu diperkirakan seberat 11 Kilogram tersebut berhasil diamankan dari seorang kurir inisial LRS (40) asal Nusa Tenggara Timur yang sehari-hari bekerja di Camp Rimbunan Hijau Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit, Kampung Selampi, Lundu, Serawak Malaysia," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram di Pontianak, Sabtu.
Ade Rizal mengatakan, informasi yang didapat dari Dandeninteldam XII/Tpr Letkol INF Abu Hanifah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman sabu lewat jalur tikus di wilayah Desa Semunying Jaya.
"Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Dandenintel selaku Dansatgas SGI dengan mengerahkan personel gabungan dari Deninteldam XII/Tpr dan Tim II/Bengkayang Satgas Intelijen Kogasgabpamwiltas Darat XII/Tpr," tuturnya.
Menurut Kapendam, setelah melaksanakan observasi selama dua hari akhirnya personel Kodam XII/Tpr berhasil mendapati pelaku LRS yang akan masuk ke wilayah Indonesia dari areal PT Rimbunan (Malaysia). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai SOP oleh Tim terhadap identitas dan barang bawaan.
"Saat diperiksa ditemukan 10 paket dalam kemasan plastik warna putih bertuliskan Fragile warna merah yang diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11,008 Gram. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapomdam XII/Tpr untuk dilakukan pemeriksaan dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kapendam.
Kapendam mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan salah bukti bahwa Kodam XII/Tpr komitmen menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
"Sampai dengan saat ini Kodam XII/Tpr komitmen membantu Polri dan BNN dalam upaya pemberantasan Narkoba. Ini juga upaya kita untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika," tutup Kolonel Ade Rizal Muharram.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023