Anggota Kepolisian Resor Tabalong Kalimantan Selatan(Kalsel) menangkap empat pencuri oli trafo milik PT PLN di kawasan gardu Induk Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.

"Keempat pelaku sudah kami tangkap terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan mereka secara bersama-sama," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Minggu.

Anib mengungkapkan empat tersangka itu, yakni SR (42) asal Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, SN (41) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, US (46) asal Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, dan SU (30) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung.

Dia mengatakan anggota Satreskrim Polres Tabalong pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama meringkus keempat tersangka di rumah masing-masing pada Kamis kemarin.

Anib menyebutkan Polres Tabalong menyelidiki kasus pencurian oli trafo di Gardu Induk Desa Maburai berdasarkan laporan dari pihak PT PLN.

Awalnya, Anib menjelaskan pihak PLN melakukan pemadaman listrik karena ada gangguan aliran listrik, selanjutnya petugas Gardu Induk menemukan ceceran oli trafo dan knop minyak dalam kondisi terbuka.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, Anib menuturkan oli di dalam trafo berkurang yang menyebabkan terjadi gangguan aliran listrik dan pemadaman.

Pihak PLN pun menemukan kondisi pagar Gardu Induk terbuka yang sebelumnya dikunci menggunakan gembok, serta mendapati dua buah jerigen berwarna biru diduga milik pelaku untuk menampung oli trafo dan satu baut yang tidak jauh dari jerigen.

"Akibat aksi pencurian ini PT PLN Persero mengalami kerugian sebesar Rp351 juta," ungkap Anib.

Anib menyebutkan petugas Polres Tabalong masih memburu satu pelaku lainnya berinisial UD asal Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak yang masih buron.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit mobil pickup warna perak, dua jerigen kosong dan satu plat besi yang dilas dengan sebatang pipa.

Pewarta: Imam Hanafi/herlinalasmiati

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023