Komisioner KPU Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan pihaknya telah mendata sebanyak 78 pemilih dari luar daerah melakukan pindah memilih Pemilu 2024 di kota tersebut.
"Untuk periode Oktober 2023, terdapat 78 pemilih yang mengurus dan sudah diterbitkan surat pindah memilihnya," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Kantor KPU, Kamis.
Pemilih yang melakukan pindah memilih itu, baik masyarakat Singkawang di luar maupun bukan masyarakat di daerah itu tetapi rencana memilih di Singkawang.
"Karena alasan pindah domisili antar kelurahan dalam kota, pemilih ini mengurus pindah memilih untuk nantinya memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el terbaru mereka. Demikian pula dengan pemilih dari luar Singkawang dengan alasan pindah domisili," tuturnya.
Selain pindah masuk, terdapat juga pemilih yang mengurus pindah memilih keluar. Jumlahnya sebanyak 62 pemilih.
"Setiap akhir bulan, kami melakukan rekapitulasi. Di bulan berjalan sejak Juni 2023, rekapitulasi daftar pemilih pindahan untuk periode Oktober jumlahnya 203 pemilih pindah masuk dan 158 pemilih pindah keluar," ujarnya.
Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini merinci rekapitulasi pemilih pindah masuk. Untuk Kecamatan Singkawang Tengah 42 pemilih. 21 pemilih laki-laki dan 21 pemilih perempuan. Tersebar di 5 kelurahan 25 TPS.
Kecamatan Singkawang Barat 54 pemilih. 25 pemilih laki-laki dan 29 pemilih perempuan. Tersebar di 4 kelurahan 22 TPS. Kecamatan Singkawang Timur 9 pemilih. 5 pemilih laki-laki dan 4 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 4 TPS.
"Untuk Kecamatan Singkawang Utara 47 pemilih. 24 pemilih laki-laki dan 23 pemilih perempuan. Tersebar di 6 kelurahan 17 TPS. Dan Kecamatan Singkawang Selatan 51 pemilih. 30 pemilih laki-laki dan 21 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 16 TPS," ungkapnya.
Sementara rincian rekapitulasi pemilih pindah keluar sebagai berikut. Kecamatan Singkawang Tengah 51 pemilih. 25 pemilih laki-laki dan 26 pemilih perempuan. Tersebar di 6 kelurahan 29 TPS.
Kecamatan Singkawang Barat 55 pemilih. 30 pemilih laki-laki dan 25 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 29 TPS. Kecamatan Singkawang Timur 12 pemilih. 6 pemilih laki-laki dan 6 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 7 TPS.
"Untuk Kecamatan Singkawang Utara 23 pemilih. 11 pemilih laki-laki dan 12 pemilih perempuan. Tersebar di 7 kelurahan 15 TPS. Dan Kecamatan Singkawang Selatan 17 pemilih. 9 pemilih laki-laki dan 8 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 10 TPS," jelasnya.
Umar menuturkan pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," katanya.
Lebih lanjut, dalam pengurusan pindah memilih pemilih diharuskan menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.
Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya.
"Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujarnya.
Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
"Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," ungkapnya.
Baca juga: Singkawang salurkan dana hibah Pemilu kepada KPU dan Bawaslu
Baca juga: KPU Singkawang rilis hasil rekapitulasi DPTb periode September 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Untuk periode Oktober 2023, terdapat 78 pemilih yang mengurus dan sudah diterbitkan surat pindah memilihnya," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Kantor KPU, Kamis.
Pemilih yang melakukan pindah memilih itu, baik masyarakat Singkawang di luar maupun bukan masyarakat di daerah itu tetapi rencana memilih di Singkawang.
"Karena alasan pindah domisili antar kelurahan dalam kota, pemilih ini mengurus pindah memilih untuk nantinya memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el terbaru mereka. Demikian pula dengan pemilih dari luar Singkawang dengan alasan pindah domisili," tuturnya.
Selain pindah masuk, terdapat juga pemilih yang mengurus pindah memilih keluar. Jumlahnya sebanyak 62 pemilih.
"Setiap akhir bulan, kami melakukan rekapitulasi. Di bulan berjalan sejak Juni 2023, rekapitulasi daftar pemilih pindahan untuk periode Oktober jumlahnya 203 pemilih pindah masuk dan 158 pemilih pindah keluar," ujarnya.
Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini merinci rekapitulasi pemilih pindah masuk. Untuk Kecamatan Singkawang Tengah 42 pemilih. 21 pemilih laki-laki dan 21 pemilih perempuan. Tersebar di 5 kelurahan 25 TPS.
Kecamatan Singkawang Barat 54 pemilih. 25 pemilih laki-laki dan 29 pemilih perempuan. Tersebar di 4 kelurahan 22 TPS. Kecamatan Singkawang Timur 9 pemilih. 5 pemilih laki-laki dan 4 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 4 TPS.
"Untuk Kecamatan Singkawang Utara 47 pemilih. 24 pemilih laki-laki dan 23 pemilih perempuan. Tersebar di 6 kelurahan 17 TPS. Dan Kecamatan Singkawang Selatan 51 pemilih. 30 pemilih laki-laki dan 21 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 16 TPS," ungkapnya.
Sementara rincian rekapitulasi pemilih pindah keluar sebagai berikut. Kecamatan Singkawang Tengah 51 pemilih. 25 pemilih laki-laki dan 26 pemilih perempuan. Tersebar di 6 kelurahan 29 TPS.
Kecamatan Singkawang Barat 55 pemilih. 30 pemilih laki-laki dan 25 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 29 TPS. Kecamatan Singkawang Timur 12 pemilih. 6 pemilih laki-laki dan 6 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 7 TPS.
"Untuk Kecamatan Singkawang Utara 23 pemilih. 11 pemilih laki-laki dan 12 pemilih perempuan. Tersebar di 7 kelurahan 15 TPS. Dan Kecamatan Singkawang Selatan 17 pemilih. 9 pemilih laki-laki dan 8 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 10 TPS," jelasnya.
Umar menuturkan pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," katanya.
Lebih lanjut, dalam pengurusan pindah memilih pemilih diharuskan menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.
Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya.
"Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujarnya.
Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
"Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," ungkapnya.
Baca juga: Singkawang salurkan dana hibah Pemilu kepada KPU dan Bawaslu
Baca juga: KPU Singkawang rilis hasil rekapitulasi DPTb periode September 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023