Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menangkap 12 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.
"Barang bukti yang sudah diamankan yaitu enam unit sepeda motor dan satu unit masih dalam pencarian," Kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi (Kompol) Tri Prasetyo saat jumpa pers kasus tersebut di Polresta Pontianak, Kamis.
Ia mengatakan, modus pencurian yang para pelaku lakukan adalah merusak anak kunci sepeda motor yang ditinggal pemiliknya baik di tempat umum maupun di depan rumah pribadi.
"Curanmor tersebut terjadi lima kasus di daerah perumahan, satu kasus di jalan raya dan satu kasus nya lagi di tempat umum," katanya.
Ia menjelaskan, motif para pelaku tersebut melakukan pencurian berbagai macam seperti kebutuhan ekonomi, judi slot, dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, Tri Prasetyo juga mengungkapkan dari 12 orang pelaku tidak semuanya melakukan pencurian, ada yang jadi penjual dan pembeli motor tersebut. Harga jual motor tersebut mencapai Rp2 juta - Rp3 juta.
"Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah pasal 362 KUHP pencurian biasa, pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga," tegas Prasetyo.
Kasus curanmor di Kota Pontianak terbilang tinggi, mulai September-Oktober sebanyak 25 kasus.
"Himbauan khususnya untuk masyarakat agar dapat memberi kunci ganda pada kendaraan serta menyimpannya di tempat yang paling aman," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Barang bukti yang sudah diamankan yaitu enam unit sepeda motor dan satu unit masih dalam pencarian," Kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi (Kompol) Tri Prasetyo saat jumpa pers kasus tersebut di Polresta Pontianak, Kamis.
Ia mengatakan, modus pencurian yang para pelaku lakukan adalah merusak anak kunci sepeda motor yang ditinggal pemiliknya baik di tempat umum maupun di depan rumah pribadi.
"Curanmor tersebut terjadi lima kasus di daerah perumahan, satu kasus di jalan raya dan satu kasus nya lagi di tempat umum," katanya.
Ia menjelaskan, motif para pelaku tersebut melakukan pencurian berbagai macam seperti kebutuhan ekonomi, judi slot, dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, Tri Prasetyo juga mengungkapkan dari 12 orang pelaku tidak semuanya melakukan pencurian, ada yang jadi penjual dan pembeli motor tersebut. Harga jual motor tersebut mencapai Rp2 juta - Rp3 juta.
"Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah pasal 362 KUHP pencurian biasa, pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga," tegas Prasetyo.
Kasus curanmor di Kota Pontianak terbilang tinggi, mulai September-Oktober sebanyak 25 kasus.
"Himbauan khususnya untuk masyarakat agar dapat memberi kunci ganda pada kendaraan serta menyimpannya di tempat yang paling aman," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023