Polisi berhasil mengungkap peredaran 224 kilogram narkotika berjenis sabu dan 11.356 butir ekstasi dari jaringan internasional asal Malaysia, Jumat.
Sejumlah narkotika tersebut diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan tim investigasi gabungan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Riau selama periode September-Oktober 2023.
"Pengungkapan narkotika itu dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 20 tersangka yang kita ungkap dari jaringan (narkotika) internasional Malaysia, Aceh, Riau, Jambi, Pulau Jawa," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat.
Adapun tersangka yang diamankan, kata Syahduddi, adalah TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, FT. Sementara TKP penangkapan, tiga di Banten, satu Jakarta Barat, satu Deli Serdang, Sumatra Utara, satu Riau, dua Jakarta Timur, satu Jakarta Pusat dan dua Jawa Barat.
"Sebagian besar dari pelaku berperan sebagai kurir, sebagian lagi pengendali," kata Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahduddi mengklaim, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka pengungkapan 224 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan 1.121.315 jiwa.
"Dan jika satu butir pil ekstasi itu dikonsumsi satu orang, maka pengungkapan 11.356 butir pil ekstasi ini telah selamatkan 11.356 jiwa," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, kata Syahduddi, para pelaku disangkakan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
"Sedangkan untuk subsider kita kenakan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dengan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkas Syahduddi.
Ia meminta masyarakat bekerja sama untuk melaporkan segala bentuk pengedaran narkoba di lingkungan hidup masyarakat.
"Kita mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar ada peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya untuk segera melaporkan kepada kami dan pasti akan kami tindaklanjuti," tutup Syahduddi.
Baca juga: Kasad beri reward untuk prajurit TNI ungkap kasus narkoba di perbatasan
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyatakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) perlu dibentuk di Kapuas Hulu, karena daerah ini berbatasan langsung dengan Negara Malaysia yang rawan peredaran dan penyeludupan narkoba
"Mestinya BNNK segera dibentuk supaya ada petugas yang fokus penanganan narkoba terutama upaya pencegahan, sebab yang dikhawatirkan kalangan pelajar agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Fransiskus, daerah perbatasan menjadi salah satu daerah rawan terjadinya penyelundupan narkoba salah satunya di Kabupaten Kapuas Hulu yang beberapa kali upaya penyeludupan berhasil digagalkan di jalur tikus perbatasan.
Salah satunya di Sei Mawang Kecamatan Puring Kencana sebanyak 21,164 kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita Satgas Pamtas dan jajaran Kodim 1206 Putussibau.
Menurut Fransiskus, narkoba yang ditangkap tersebut bukanlah jumlah yang sedikit dan tidak bisa dibayangkan dampak negatif yang terjadi apabila penyeludupan narkoba itu tidak digagalkan.
"Pemkab Kapuas Hulu mengapresiasi prestasi TNI beserta jajaran yang berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba yang mengancam rusaknya generasi muda," kata dia.
Oleh sebab itu, Fransiskus berharap agar aparat dan semua pihak terkait dapat mengusut tuntas bandara narkoba dan terkait 21,164 kilogram narkoba jenis sabu itu perlu ditelusuri dan ditindak tegas.Baca juga: Kapuas Hulu perlu membentuk BNNK berantas narkoba di batas RI-Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023