Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi identitas kependudukan digital sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson saat membuka kegiatan tersebut di Pontianak, Kamis, mengatakan permendagri tersebut membahas tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

"Terkait hal tersebut, kita akan menerapkan penggunaan KTP digital di Kalbar," katanya.

Ia mengatakan identitas kependudukan digital dalam aplikasi berbasis Android itu, menyangkut informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi identitas kependudukan digital, antara lain KTP, kartu keluarga (KK), sedangkan untuk data balikan, seperti kartu vaksin, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan, data kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, dan daftar pemilih tetap (DPT).

Pada era digital, katanya, pelayanan administrasi kependudukan oleh pemerintah dinamis dan harus memenuhi beberapa indikator, yakni percepatan layanan, efisiensi layanan, akurasi layanan dan fleksibilitas kerja, serta berdampak sosial.

"Oleh karena itu, transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan melalui berbagai inovasi pelayanan yang sudah dibangun Dukcapil dapat memberikan layanan publik yang lebih efektif, akuntabel, terpercaya," katanya.

Terkait dengan terbit Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, Dukcapil telah melakukan revolusi dan lompatan besar dalam pelayanan melalui penerapan tangan digital penggunaan karta putih HVS 80 gram, seperti KK, akta kelahiran, KTP-el dan kartu identitas lainnya bisa dicetak sendiri oleh warga.

"Untuk mendukung hal tersebut, tentu dibutuhkan sebuah inovasi berbasis digital yang dilakukan Dukcapil dengan meluncurkan anjungan dukcapil mandiri (ADM) yaitu sebuah mesin yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencetak secara mandiri," katanya.

Dia menjelaskan transformasi kependudukan melalui digital memiliki banyak manfaat dan tujuan penting yang dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

"Saya berharap, momentum hari ini sangat penting bagi perjalanan pelayanan publik kependudukan di Kalbar seiring upaya memantapkan penerapan identitas kependudukan digital (IKD). Untuk itu saya juga meminta kepada seluruh Dukcapil kabupaten/kota harus membangun sinergi dan kerja sama serta meningkatkan berbagai upaya untuk dapat memaksimalkan penerapan IKD di seluruh wilayah Kalbar," kata Harisson.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum menyarankan seluruh jajaran pemerintah di Kalbar untuk menerapkan dan menyosialisasikan IKD secara masif agar bentuk pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan terintegrasi.

Dia mengatakan syarat mendaftarkan diri di aplikasi IKD cukup mudah, yakni harus memiliki KTP-el, memiliki telepon genggam berbasis Android, memiliki internet, dan memahami pengoperasian gadget.

"Untuk cara mendapatkan aplikasi lewat jaringan IKD milik Ditjen Dukcapil Kemendagri hanya dengan mengunduh melalui Playstore dengan mengisi data NIK (Nomor Induk Kependudukan), email, dan nomor HP (Handphone). Selanjutnya, pendaftar akan diminta foto diri dan pengoperasian aplikasi Ini sangat mudah dan terstruktur," ujarnya.

Apabila seluruh masyarakat telah terdaftar melalui IKD, ujar dia, dipastikan seluruh kegiatan yang bersifat pelayan akan mudah dilakukan.

"Artinya, melalui IKD warga akan semakin mudah untuk mendapatkan pelayanan dalam mengurus perizinan atau ketika akan bepergian. Salah satu contoh, jika masyarakat ingin berpergian pasti akan diminta menunjukkan kartu identitas. Nah, dengan memiliki IKD ini setiap individu tidak perlu repot harus mengeluarkan kartu identitas tetapi hanya cukup menunjukkan IKD lewat HP Androidnya," kata dia.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Dini Anaknda Putri

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023